TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints86019 UR - http://digilib.unila.ac.id/86019/ A1 - MUHAMMAD, RAYHAN JAYA ALFINSYA Y1 - 2025/02/19/ N2 - Setiap tenaga kerja berhak memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini berarti bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan, serta perlakuan yang sama seperti tenaga kerja lainnya. Penyandang disabilitas kerap menghadapi diskriminasi sehingga menyulitkan penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah dan perusahaan swasta wajib memberikan peluang pekerjaan kepada penyandang disabilitas. Rumusan masalah penelitian yang akan dibahas adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hak bagi buruh penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung dan (2) Apakah faktor yang mempengaruhi perlindungan hak yang diberikan kepada buruh penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data sekunder yang diperoleh melalui wawancara terbuka dengan narasumber, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan perlindungan hak bagi buruh penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung sudah sesuai dengan undang - undang yang mengatur tentang tenaga kerja disabilitas karena pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan sosialisasi dan surat edaran tentang tenaga kerja disabilitas. Pelaksanaan hak disabilitas meliputi, pemberian lowongan pekerjaan dan pemenuhan hak hak kepada buruh penyandang disabilitas. (2) Faktor yang mempengaruhi perlindungan hak yang diberikan kepada buruh penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung yaitu karena didukung oleh pemerintah dengan adanya pemberian penghargaan dan insentif dan kesadaran hukum di kalangan pengusaha dan masyarakat umum mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Banyak pengusaha yang tidak memahami kewajiban mereka untuk menyediakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Kunci: Bentuk Perlindungan Hak Buruh Disabilitas, Kota Bandar Lampung, Faktor Yang Mempengaruhi. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERLINDUNGAN HAK BAGI BURUH PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BANDAR LAMPUNG AV - restricted ER -