@misc{eprints86022, month = {Februari}, title = { CORPS TJADANGAN NASIONAL DI SUKOHARJO TAHUN 1950-1955 }, author = {NURAZIZAH LUTHFIAH DINDA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/86022/}, abstract = { Corps Tjadangan Nasional (CTN) merupakan sebuah organisasi yang berada dibawah naungan BPBAT yang bertujuan untuk mengurus, merawat, memelihara perlengkapan, peralatan, keuangan, dan melanjutkan program transmigrasi ke Sukoharjo. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ?Bagaimanakah proses transmigrasi Corps Tjadangan Nasional (CTN) dari Jawa Timur ke Sukoharjo tahun 1950?? dan ?Bagaimanakah pengendalian konflik di kalangan Corps Tjadangan Nasional (CTN) di Lampung tahun 1954??. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses transmigrasi Corps Tjadangan Nasional (CTN) dari Jawa Timur ke Sukoharjo tahun 1950 dan untuk mengetahui pengendalian konflik di kalangan Corps Tjadangan Nasional (CTN) di Lampung tahun 1954. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian historis yang meliputi tahapan heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Teknik dalam pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah teknik studi pustaka dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data historis. Hasil dari penelitian transmigrasi Corps Tjadangan Nasional (CTN) dari Jawa ke Sukoharjo yang dilaksanakan sejak Juli 1950 ini berjalan dengan baik walau terdapat konflik kecil dengan masyarakat karena kecemburuannya terhadap pemerintah yang lebih memperhatikan transmigran. Setelah upacara pemberhentian anggota CTN tanggal 2 Mei 1954 memberikan sebuah pertentangan antara anggota transmigran dan pemerintah. Sebab setelah pemberhentian tersebut, kehidupan transmigran belum jelas arahnya dan masih banyak yang perlu dipertanyakan kepada pemerintah. Dengan 6 permasalahan tersebut perwakilan CTN pun datang ke Jakarta untuk merundingkan masalah tersebut bersama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri. Kesimpulan dari penelitian ini konflik yang terjadi antar transmigran dan masyarakat setempat dapat teratasi dengan rapat. Untuk 6 permasalahan tersebut bisa diatasi dengan hasil tanah milik pribadi, sisa bantuan akan diberikan, tidak diberikannya bantuan peralihan 1 tahun, dibuatkan kampung khusus CTN, tidak diberikannya kredit, diberikannya surat pemberhentian yang sah sebagai anggota angkatan bersenjata. Kata Kunci: Corps Tjadangan Nasional (CTN), Sukoharjo, Transmigrasi } }