@misc{eprints86070, month = {Maret}, title = {KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DALAM MENGATASI LIMBAH B3 DI PANTAI KERANG MAS DESA MUARA GADING MAS}, author = {AURA AFRIYANTI TIARA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/86070/}, abstract = {Pantai Kerang Mas Desa Muara Gading Mas merupakan objek wisata yang mempesona di Kabupaten Lampung Timur. Dalam peraktiknya terjadi pencemaran limbah B3 di Pantai Kerang Mas, disebabkan oleh kebocoran pipa bawah laut milik PT PHE OSES. Limbah B3 ini mengancam kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar pantai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam mengatasi Limbah B3 di Pantai Kerang Mas dan kendala Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mengatasi limbah B3 di Pantai Kerang Mas. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data meliputi seleksi, klasifikasi dan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara deskripti kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam mengatasi limbah B3 di Pantai Kerang Mas selain berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, juga Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan yang diterapkan mencakup pengawasan, pemantauan, pelaporan, dan pembinaan terhadap perusahaan. Kendala yang dialami yaitu kewenangan pemda yang terbatas dalam mengatasi limbah B3, keterbatasan sarana pemeriksaan pengelolaan limbah B3, infrastruktur pengelolaan, koordinasi antar pemerintah, perusahaan dan masyarakat yang menjadi kendala pemerintah daerah. Kata kunci: Kebijakan, Pengelolaan, Limbah B3} }