%A RAMANDA JAYA WAHYU %T STRATEGI NETWORK GOVERNANCE BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Kasus Pada Pengawasan Partisipatif Provinsi Lampung Tahun 2024) %X Penelitian dilatar belakangi oleh beberapa permasalahan yang dihadapi Bawaslu Provinsi Lampung, yakni luasnya wilayah pengawasan (33.575,41 Km?), keterbatasan sumber daya manusia pengawas pemilu, kompleksitas pelanggaran pemilu yang semakin berkembang, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pengawas pemilu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana strategi network governance yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada Pilkada Tahun 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi network governance yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada Pilkada 2024. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur dan dokumentasi. Wawancara dilakukan untuk menemukan permasalahan secara terbuka dengan meminta pendapat dan gagasan dari informan, sedangkan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan arsip dan laporan tertulis terkait strategi network governance Bawaslu Provinsi Lampung. Landasan teori yang digunakan adalah konsep strategi network governance menurut Erik Hans Klijn dan Joop Koppenjan (2012) yang mencakup tiga pendekatan pengelolaan jaringan: inisiasi dan fasilitasi proses interaksi antar aktor, pembuatan kegiatan dan pengaturan jaringan, serta pembuatan konten yang lebih baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi network governance Bawaslu Provinsi Lampung dalam pengawasan partisipatif dilakukan melalui tiga aspek utama. Pertama, inisiasi dan fasilitasi pengawasan partisipatif dengan menjalin kerjasama dengan 70 lembaga dan stakeholder yang diperkuat melalui MoU. Kedua, implementasi Perbawaslu 1 Tahun 2021 Pasal 78 yang mencakup pengawasan partisipatif, hubungan antar lembaga, akreditasi pemantau pemilu, dan pengawasan tahapan pemilu, meskipun kegiatan pengelolaan dinilai kurang efektif karena bersifat repetitif dan kurangnya tindak lanjut yang signifikan. Ketiga, pembuatan konten pengawasan partisipatif melalui website, media sosial, dan sarana teknologi informasi sebagai alat penyebaran informasi dan pelaporan pelanggaran pemilu kepada masyarakat. Kata Kunci : Strategi, Network governance, Pengawasan Partisipatif %D 2025 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 2116021017 %I FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK %L eprints86148