@misc{eprints8621, month = {Maret}, title = {CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OLEH PT. SUGAR GROUP COMPANIES}, author = {Lisa Veradina 0642011245}, year = {2010}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/8621/}, abstract = {Abstrak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dalam bahasa asingnya dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup karyawan, keluarganya, serta komunitas lokal. Munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) menandai dimulainya pengaturan CSR di Indonesia. Konsep CSR yang tertuang dalam UUPM dan UUPT tersebut akan dilihat pada PT Sugar Group Companies sebagai suatu perusahaan di Desa Seputih Mataram, Lampung Tengah bergerak di bidang perindustrian khususnya penghasil gula terbaik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan prinsip CSR yang dilakukan oleh PT Sugar Group Companies. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primier, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menganalisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa PT Sugar Group Companies sudah menerapkan CSR dalam konsep sosial dan lingkungan. Dalam konsep lingkungan perusahaan menjalankan kewajiban untuk melakukan mencegah global warming, membantu dalam bidang kesehatan, dan pelestarian hutan tropis. CSR dalam konsep sosial yang diterapkan perusahaan tersebut sudah sesuai dengan UUPM dan UUPT yang mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk melaksanakan CSR dengan menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, seperti melakukan kesosialan dan ramah akan lingkungan. Kata Kunci : Corporate Sosial Responsibility (CSR), Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang- Undang Penanaman Modal (UUPM)} }