%A JULIANINGSIH EGA %T ANALISIS HUKUM PERCERAIAN DENGAN ALASAN SALAH SATU PIHAK MURTAD (Studi Putusan Nomor 685/Pdt.G/2024/PA.Tnk ) %X Pada tahun 2023, Provinsi Lampung mencatat sekitar 53 kasus perceraian yang disebabkan oleh salah satu pasangan yang murtad. Murtad menjadi salah satu alasanperceraian sesuai dengan pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam karenaperceraian dapat terjadi apabila peralihan agama tersebut berdampak padaketidakrukunan dalam rumah tangga. Penulis dalam penelitian ini mengkaji PutusanPengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 685/Pdt.G/2024/PA.Tnk sebagai sebagaistudi kasus untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan hukum dalam kasusperceraian akibat murtad. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengapa murtadmenjadi alasan perceraian serta bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan AgamaTanjungkarang dalam memutus perkara perceraian dengan alasan murtad. Metode yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Dataprimer berupa Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan Kompilasi Hukum Islam.Data sekunder hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan pendapatpara sarjana hukum. dan dokumen yang relevan dengan tema. Hasil penelitian menunjukkan murtad salah satu alasan perceraian tertera di dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Al- Qur?an Qs. Al-Baqarah ayat 221Beberapa mazhab seperti Imam Syafi'i dan Imam Hanafi, memandang Murtad sebagaisebab putusnya perkawinan. Selain itu, dalam psikologi juga memandang Murtadsebagai penyebab perceraian karena dapat memicu ketegangan, konflik, dan stres, yangberdampak pada pasangan dan anak-anak, termasuk kebingungannya dalam memilihkeyakinan hidup. Selanjutnya hakim Pengadilan Agama Tanjungkarangmempertimbangkan beberapa hal dalam putusannya yaitu bukti surat, keterangan saksidan fakta hukum yang timbul dalam persidangan. Dalam memutus perkara perceraiandengan alasan murtad ini, hakim memutuskan perceraian berdasarkan ketidakrukunanyang terjadi terus-menerus antara suami dan istri, yaitu dengan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Meskipun demikianMurtad dianggap sebagai alasan sah untuk perceraian sesuai dengan ketentuan Pasal 75huruf (a) serta Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perceraian, Murtad. In 2023, Lampung Province recorded around 53 divorce cases caused by one of the spouses apostatizing. Apostasy became one of the reasons for divorce according to Article 116 letter (h) of the Compilation of Islamic Law, as divorce can occur if the change of religion causes disharmony in the household. The author of this study examines the Religious Court Decision of Tanjung Karang Number 685/Pdt.G/2024/PA.Tnk as a case study to explore further the application of law in divorce cases due to apostasy. The issues in this study are why apostasy becomes a reason for divorce and how the considerations of the judges of the Tanjung Karang Religious Court in deciding the divorce case based on apostasy. The method used is a normative method with a case approach and legislation approach. The data sources consist of primary and secondary data. Primary data includes laws, government regulations, and the Compilation of Islamic Law. Secondary data includes research findings, works from the legal community, opinions of legal scholars, and documents relevant to the theme. The research findings show that apostasy is one of the grounds for divorce outlined in Law No. 1 of 1974 on Marriage and in the Quran, Surah Al-Baqarah, verse 221. Several schools of thought, such as Imam Shafi'i and Imam Hanafi, consider apostasy as a cause for the dissolution of marriage. In addition, psychology also views apostasy as a cause of divorce because it can trigger tension, conflict, and stress, which affects the couple and children, including their confusion in choosing a belief system. Furthermore, the judges at the Tanjungkarang Religious Court considered several factors in their decision, including evidence, witness testimonies, and the legal facts presented during the trial. In ruling on the divorce case based on apostasy, the judge decided to grant the divorce based on the continuous disharmony between the husband and wife, in accordance with Article 19 letter (f) of Government Regulation No. 9 of 1975 on the Implementation of Law No. 1 of 1974 jo. Article 116 letter (f) of the Compilation of Islamic Law. Nonetheless, apostasy is considered a valid reason for divorce in accordance with the provisions of Article 75 letter (a) and Article 116 letter (h) of the Compilation of Islamic Law. Keywords: Legal Reasoning, Divorce, Apostasy. %D 2025 %C LAMPUNG %R 2112011418 %I HUKUM %L eprints86278