%0 Generic %A MOCHAMMAD RIDHO , DHANY SEMENGUK %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:86414 %I FAKULTAS HUKUM %T DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN BARANG INDUSTRI TIDAK SESUAI SNI (Studi Putusan Nomor: 919/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/86414/ %X Pelaku tindak pidana mengedarkan barang industri tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam Putusan Nomor: 919/Pid.Sus/2021/PN.Tjk dinyatakan melakukan tindak pidana karena kelalaian, oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) bulan. Sesuai dengan putusan diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, yaitu dengan sengaja membeli oli curah, mengemas oli curah dalam botol bermerek, memberikan label merek dan mengedarkan kepada pembeli. Permasalahan: apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan barang industri tidak sesuai SNI dalam Putusan Nomor: 919/Pid.Sus/2021/PN.Tjk dan apakah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan barang industri tidak sesuai SNI pada Putusan Nomor: 919/Pid.Sus/2021/PN.Tjk sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan barang industri tidak sesuai SNI dalam Putusan Nomor: 919/Pid.Sus/2021/PN.Tjk secara yuridis yaitu hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga hakim berkeyakinan bahwa perbuatan pelaku terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pertimbangan filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan sebagai pembinaan dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta belum pernah dihukum. Pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan barang industri yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia dalam Putusan Nomor: 919/Pid.Sus/2021/ PN.Tjk telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu adanya keterangan para saksi yang saling bekesesuaian, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya serta adanya barang bukti berupa oli yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut memperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana mengedarkan barang industri tidak sesuai Standar Nasional Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim hendaknya dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan barang industri tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga menjatuhkan pidana denda kepada pelaku. Hal ini penting dilakukan mengingat karena tindak pidana tersebut merupakan jenis tindak pidana yang merugikan konsumen dan merugikan kepentingan masyarakat umum. Hakim hendaknya secara optimal mempertimbangkan secara komprehensif berbagai fakta yang terungkap di persidangan, sehingga dapat menjatuhkan pidana menjadi lebih optimal terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan barang industri tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, yaitu dengan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada pelaku. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Barang Industri, SNI