TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints86469 UR - http://digilib.unila.ac.id/86469/ A1 - Khairunnisa , Nawawi Y1 - 2025/03/06/ N2 - Kekerasan seksual merupakan tindakan yang memiliki sifat merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang, yang biasanya disebabkan karena ketimpangan relasi kuasa atau diskriminasi gender, yang dimana hal tersebut akan mengakibatkan penderitaan secara psikis dan fisik. Kekerasan seksual menjadi isu krusial tiap tahunnya, dimana kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada fisik korban namun juga secara psikis seperti mengalami gangguan emosional, gangguan perilaku, dan gangguan kognitif, hal ini menjadi semakin menjadi parah ketika saksi korban harus bertemu dengan pelaku saat proses hukum berjalan. Undang-Undang No.12 Tahun 2022, memuat aturan yang memperbolehkan pemeriksaan saksi secara virtual yang diangkat dari isu traumatis secara psikis yang dialami oleh sebagian besar korban kekerasan seksual selama ini. Efektivitas pelaksanaan pemeriksaan saksi korban secara virtual dalam tindak pidana kekerasan seksual dan faktorfaktor yang mempengaruhi pelaksanaanya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai efektivitas pelaksanaan pemeriksaan saksi korban secara korban dalam tindak pidana kekerasan seksual terealisasi pada saat masa pandemi COVID-19 namun setelah pengesahan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 belum terlaksana sesuai dengan aturan terbarunya dengan didasari sebagian besar oleh faktor hukumnya sendiri, faktor aparat penegak hukum dan sarana atau fasilitas yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaannya. Berdasarkan hasil dan pembahasan mengenai faktorfaktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan saksi secara virtual dalam tindak pidana kekerasan seksual setelah ditelusuri lebih mendalam yakni faktor hukumnya sendiri dengan belum adanya aturan pendamping dalam pelaksanaan sarana atau fasilitas dan aparat penegak hukum yang dikaitkan dengan tidak adanya aturan hukum pendamping dalam pelaksanaanya.Khairunnisa Nawawi Saran dari penulis diharapkan pemerintah menyediakan fasilitas pendukung untuk pelaksanaan pemeriksaan saksi secara virtual, agar sewaktu-waktu aturann ini diterapkan atas dasar kebutuhan baik saksi maupun korban dapat dilaksanakan optimal. Selain itu diharapkan juga pemerintah mengoptimalisasi peraturan pendamping guna pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 secepatnya dengan mensosialisasikan dan memberi pelatihan kepada para aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat guna optimalisasi penerapan undangundang. Kata Kunci: Efektivitas, Pemeriksaan Virtual, Saksi, Kekerasan Seksua PB - FAKULTAS HUKUM TI - EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN SAKSI KORBAN SECARA VIRTUAL DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2022 AV - restricted ER -