%A Berliana Hardini R. Lory %T DAMPAK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1982 BAGI KEHIDUPAN PERS DI INDONESIA PADA MASA ORDE BARU %X Pers merupakan lembaga sosial atau media yang bergerak dalam kegiatan jurnalistik seperti mencari, mengambil, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mengirimkan informasi dalam bentuk media cetak, media elekronik, dan semua jenis saluran yang berhubungan dengan media. Kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh pers harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menyaring segala informasi yang akan diberikan kepada masyarakat. Regulasi seperti itu sudah ada sejak Masa Orde Lama hingga Masa Reformasi dengan dua kali perubahan di Masa Orde Baru. Peralihan dari Masa Orde Lama ke Orde Baru diharapkan para kalangan pers dapat memberikan sesuatu yang baru agar menjamin segala aspek kehidupan pers. Namun, perubahan yang diberikan oleh Pemerintah Orde Baru justru memberikan suatu dampak yang positif dan negatif bagi kehidupan pers. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ?apa Dampak Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 Bagi Kehidupan Pers Di Indonesia Pada Masa Orde Baru??. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan pada Undang-Undang yang berdampak bagi kehidupan pers diantaranya pada aspek organisasi dan perilaku pers. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian historis yang meliputi tahapan heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Teknik dalam pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisis data historis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan dampak dari adanya perubahan Undang-Undang Tentang Pers yang terjadi di Masa Orde Baru, perubahan pada Undang-Undang sangat berpengaruh bagi kehidupan pers di Indonesia. Adanya perubahan- perubahan menyebabkan pers belum siap mengikuti sehingga berdampak pada kehidupan pers. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu dengan adanya perubahan Undang-Undang pada Masa Orde Baru menimbulkan dampak pada aspek organisasi atau lembaga pers yang berkaitan dengan surat izin bagi usaha penerbitan dan kebebasan terhadap pers. Kata Kunci: Undang-Undang, Perubahan, Masa Orde Baru. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN %L eprints86591