%A Sammuelson Belvanio Evan %T ANALISIS PEMIDANAAN PENGGUNA SURAT PALSU UNTUK MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPRD TINGKAT II (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Pli) %X Pemilihan umum merupakan cara bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam politik di negara demokrasi. Pemidanaan kepada bakal calon anggota DPRD, semua orang dapat diberikan penjatuhan pidana atau pemidanaan. Sebagaimana termuat dalam Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Pli. yang dilakukan oleh Dr. Sihabuddin Chalid, M.M., Pd. bin (alm) Khalid Noor pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023, yang bersangkutan dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu yang dimaksudkan untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu tersebut untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pemidanaan menggunakan dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD tingkat II dan apakah putusan Pengadilan Negeri Pelaihiri Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Pli terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen calon legislatif sudah memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung sebanyak dua orang dan Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung sebanyak satu orang. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memecahkan permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tanah Laut terbukti secara sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara dengan denda Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) namun hakim memutuskan menjatuhkan pidana 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), hukuman tersebut tidak sepadan, mengingat terdapat unsur kesengajaan. Walaupun dalam hal ini terdapat kelalaian dari tim input data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanah laut yang tidak awas terhadap data calon, hal tersebut tidak menutupi bahwa Dr. Sihabuddin Chalid pernah melakukan tindak pidana korupsi. Melihat pada substansi dari putusan yang diberikan, belum memenuhi asas keadilan terhadap masyarakat. Putusan tersebut dinilai terlalu rendah mengingat perbuatan yang dilakukan telah melanggar delik formil dan delik materil. Saran dalam penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim dapat memberikan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diharapkan setiap komisi pemilihan umum (KPU) di Indonesia dapat jeli dalam memeriksa data-data bakal calon legislatif. Agar setiap putusan pengadilan mengacu atau menilai kepada keadilan terhadap masyarakat. Keputusan yang tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak sewenang-wenang, tidak zalim, seimbang dan sepatutnya. Kata Kunci: Pemalsuan Dokumen, Pemidanaan, Pemilihan Umum %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints87220