@misc{eprints87327, month = {Juni}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR SEBAGAI PIHAK PENYEDIA JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY PADA MARKETPLACE SHOPEE }, author = { Shafa Abighail Gurmilang Mohammad}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/87327/}, abstract = {Perkembangan teknologi dalam dunia bisnis sangat berpengaruh mulai dari binis secara konvensional hingga berubah menjadi berbasis online. Pada dunia bisnis pembayaran adalah kegiatan yang krusial karena pembayaran merupakan perpindahan uang dari pembeli kepada penjual. Metode pembayaran pun telah mengalami perkembangan. Salah satu metode pembayaran yang digandrungi oleh masyarat adalah cash on delivery, pembayaran cash on delivery sendiri sangat memudahkan pembeli dalam bertransaksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan hukum antara shopee, penjual, pembeli, perusahaan jasa pengiriman, dan kurir dam perlindungan hukum terhadap kurir. Dimana hubungan di antara subjek dalam transaksi online tersebut berbeda-beda antar subjek. Perlindungan hukum yang diterima oleh kurir secara empiris tergambarkan ketika 95,2\% responden mengetahui secara keseluruhan bagaimana tata cara dalam metode cash on delivery. Sedangkan secara normatif perlindungan hukum terhadap kurir mengacu pada KUHPerdata berdasarkan hubungan pemberian kuasa. Kata Kunci : Cash On Delivery, Kurir, Perlindungan Hukum, Shopee. } }