@misc{eprints87338, month = {Juni}, title = {ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I}, author = { Zaithalia Asiilah}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/87338/}, abstract = {Perempuan sebagai perantara dalam penyaluran narkotika merupakan pelaku tindak pidana yang pelakunya secara langsung melakukan tindak pidana narkotika, namun dalam hal penyebab lainnya mereka melakukan tindak pidana tesebut tidak menutup adanya kemungkinan bahwa mereka tidak langsung melakukan tindak pidana peredaran narkotika dengan sebagai kurir narkotika, namun mereka membantu melakukan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana ataupun mereka disuruh melakukan tindak pidana narkotika sebagai perantara dalam penyaluran narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan dan studi lapangan, serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Petugas BNN Provinsi Lampung dan Pelaku Perempuan sebagai perantara jual beli narkotika. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Faktor Penyebab Perempuan Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I adalah faktor eksternal atau dari luar diri pelaku yaitu faktor ekonomi dan faktor pergaulan. Lemahnya posisi perempuan dalam menentukan kebijakan, menjadikan perempuan mudah menjadi sasaran empuk dalam penyalahgunaan narkotika. Upaya Penanggulangan Terjadinya Jual Beli Narkotika Golongan I Oleh Perempuan Sebagai Perantara dapat menggunakan dua kebijakan yaitu kebijakan penal dan kebijakan non penal. Dimana upaya non penal ini lebih menekankan pada upaya preventif yaitu melalui pencegahan, penangkalan, pengendalian, bimbingan dan ajakan. Saran dalam penelitian ini adalah diperlukan sumber daya manusia yang memadai serta sarana dan prasarana tambahan dari pemerintah untuk menunjang kegiatan operasional BNN Provinsi Lampung untuk meningkatkan kinerjanya di dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). BNNP Lampung maupun Kepolisian serta instansi- instansi terkait lebih banyak melakukan kerja sama dengan masyarakat guna meminimalisir penggunaan dan peredaran gelap narkotika dalam masyarakat. Kata Kunci: Kriminologis, Perantara Narkotika, Perempuan} }