@misc{eprints87340, month = {Juni}, title = {TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PADA AROMA SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA}, author = { Fashiha Rasidin Aulia}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/87340/}, abstract = {Regulasi yang mengatur perlindungan aroma masih sangat terbatas di Indonesia. Ketidakteraturan ini menimbulkan kebutuhan untuk meninjau praktik perlindungan aroma dari negara-negara lain sebagai referensi. Pokok Pembahasan penelitian ini meliputi analisis yuridis mengenai konsep aroma sebagai hak kekayaan intelektual, tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi geografis, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dan perbandingan dengan regulasi internasional serta beberapa negara lain yang telah mengakui aroma sebagai hak kekayaan intelektual. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan masalah menganalisis undang-undang dan melakukan perbandingan dengan regulasi internasional. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan analisis untuk memahami isu-isu yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa aroma belum diakui sebagai objek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Di sisi lain, perspektif internasional memungkinkan pendaftaran aroma dengan mempertimbangkan kemampuannya sebagai tanda pembeda. Namun, Indonesia belum memberikan perlindungan hukum pada aroma karena lebih memperhatikan persyaratan representasi grafis dalam hukum merek dan rahasia dagangnya. Kata Kunci: Hukum Kekayaan Intelektual, Aroma dan Perlindungan Hukum. Regulations governing the protection of scent are still very limited in Indonesia. This irregularity creates the need to review the aroma protection practices of other countries as a reference. The focus of this study includes a legal analysis of the concept of aroma as intellectual property, a review of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, Law Number 30 of 2000 concerning Trade Secrets, and a comparison with international regulations and several other countries that have recognized aroma as intellectual property. This type of research is normative research with an approach that analyses laws and compares them with international regulations. The data sources used include primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through document studies and literature studies. This research method is descriptive-analytical using grammatical interpretation and analysis to understand the issues that are the focus of the research. The results of the research and discussion show that aromas have not been recognized as objects of Intellectual Property protection in Indonesia. On the other hand, the international perspective allows for the registration of aromas by considering their ability as distinguishing marks. However, Indonesia has not provided legal protection for aromas because it prioritizes graphic representation requirements in its trademark and trade secret laws. Key Words : Intellectual Property Protection, Scent, and Legal Protection.} }