%0 Generic %A M Tegar , Aldian Turaya %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:87493 %I HUKUM %T POLUTAN ORGANIK PERSISTEN MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA %U http://digilib.unila.ac.id/87493/ %X Polutan Organik Persisten (POPs) merupakan kelompok senyawa kimia sintetis yang pada awalnya digunakan sebagai pestisida dan untuk pengendalian vektor penyakit. Namun, sifatnya yang bertahan lama dan kemampuannya untuk berpindah antar wilayah menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. POPs dapat mengakumulasi dalam jaringan tubuh manusia, menyebabkan risiko seperti kanker, masalah reproduksi, dan bahkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan POPs dalam hukum lingkungan internasional dan implementasinya dalam hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian ini menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan yang dianalisa secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan bahwa dalam hukum lingkungan internasional telah mengatur penggunaan POPs melalui Konvensi Stockholm dan Konvensi Basel. Konvensi Stockholm berfokus mengidentifikasi, mengendalikan pembuangan, dan penggunaan POPs. Di sisi lain, Konvensi Basel menangani pembuangan limbah berbahaya yang mengandung POPs. Implementasi pengaturan POPs di Indonesia telah mengadopsi kerangka hukum internasional terkait POPs dalam hukum nasionalnya melalui regulasi hukum dan kebijakan program pemerintah. Meski demikian implementasi tersersebut perlu peningkatan terutama dalam perbaikan regulasi, kapasitas institusi, dan pemantauan serta penegakan hukum yang efektif. Kata Kunci: Hukum Lingkungan Internasional, Konvensi Stockholm, POPs Persistent Organic Pollutants (POPs) are a group of synthetic chemical compounds that were originally used as pesticides and for disease vector control. However, their long-lasting nature and ability to move between regions cause significant negative impacts on the environment and human health. POPs can accumulate in human body tissues, causing risks such as cancer, reproductive problems, and even death. This study aims to determine and analyse the regulation of POPs in international environmental law and its implementation in Indonesian law. This study is a normative research that uses a statutory approach. This research uses secondary data through literature study which is analysed qualitatively. The study concluded that international environmental law has developed a framework to reduce and regulate the use of POPs through the Stockholm Convention and the Basel Convention. The Stockholm Convention focuses on identifying, controlling the discharge, and uses of POPs. On the other hand, the Basel Convention addresses the disposal of hazardous waste containing POPs. Indonesia has taken steps in adopting the international legal framework related to POPs in its national law. However, the implementation needs improvement, specifically in improving regulations, institutional capacity, and effective monitoring and law enforcement. Keywords: International Environmental Law, Stockholm Convention, POPs