<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung)"^^ . "Pada tahap penuntutanimerupakan salahisatuitahap penyelesaianiperkara\r\npidanaiyangidilakukan oleh JaksaiPenuntut Umumiyang ketentuannya tunduk\r\npada Pasal 30 Undang-UndangiNomor 16 Tahuni2004 tentang Kejaksaan\r\nRepublik Indonesia yang salah satu tugas dan wewenang Jaksa adalah\r\nmelakukan penuntutan, dan tunduk juga pada Kitab Undang-Undang Hukum\r\nAcara Pidana. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana\r\nDasar Pertimbangan JaksaiPenuntut Umumidalam melakukanipenuntutan\r\nterhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan, bagaimana\r\nprosedur dalam melakukan penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak\r\npidana penganiayaan, dan bagaimana kendala Jaksa Penuntut Umum dalam\r\nmelakukan penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana\r\npenganiayaan.\r\nMetode penelitian ini menggunakanipendekataniyuridis normatifidan yuridis\r\nempiris. Sumber dan jenis data menggunakan data primer yang didapatkan di\r\nlapangan dan data sekunder dari berbagai bahan hukum yang berhubungan\r\ndengan penelitian. Adapun narasumber pada penelitianiini terdiri dari Jaksa\r\nPenuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung.\r\nHasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan. Dasar Pertimbangan Jaksa\r\nberdasarkan pada ketentuaniperundang-undanganiyang berlaku yakni, Kitab\r\nUndang-Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang\r\nPengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan\r\natas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangiPerlindunganiAnak.\r\nProseduripenuntutanitindakipidana anak dilakukan oleh jaksa penuntut umum\r\nsetelah penyidikan selesai. Polisi segera melimpahkanikasusike kejaksaani\r\ndengan menyerahkan berkas perkara untuk diperiksa oleh jaksa penuntut\r\numum. Jika jaksa penuntut umum percaya bahwa hasil penelitian kurang\r\nlengkap, jaksa penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada\r\npenyidik dan memberi tahu mereka untuk mengembalikannya (P-19), apabilai\r\ndalamiwaktui14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas tersebut,\r\nmaka penyidikan dianggap selesai (P-21), setelah jaksa penuntut umum\r\nmelakukan pemeriksaan berkas perkara dan membuat surat dakwaan.\r\nKendala Proses penuntutan terhambat oleh data penyidik yang tidak lengkap\r\nkarena terdakwa sering memungkiri dan berbelit-belit dalam keterangan\r\nmereka. Dengan kata lain, terdakwa sering memberikan keterangan yang tidak\r\njelas dan berbelit-belit selama pemeriksaan, sehingga dapat menghambat\r\njalannya pemeriksaan tersebut.\r\nBerdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran bahwa, dalam\r\nmelakukan penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana, Jaksa\r\nPenuntut Umum harus menyampaikan tuntutan mereka dan\r\nmempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atau meringankan terdakwa.\r\nDalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan\r\npenganiayaan, Jaksa Penuntut Umum harus mempertimbangkan hasil BAP dari\r\npenyidik atau kepolisian. Jaksa Penuntut Umum harus bekerja efektif meskipun\r\nterdapat beberapa kendala.\r\nKata kunci: Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, Penuntutan,\r\nAnak, Tindak Pidana Penganiayaan"^^ . "2024-06-20" . . . . . "HUKUM"^^ . . . . . . . "Rikka Alfabet\t"^^ . "\tHafidz "^^ . "Rikka Alfabet\t \tHafidz "^^ . . . . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (File PDF)"^^ . . . "Abstrak - Hafidz rikka alfabet.pdf"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (File PDF)"^^ . . . "Skripsi full tanpa Bab pembahasan - Hafidz rikka alfabet.pdf"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (File PDF)"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi\r\nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU\r\n\r\nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi\r\n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #87499 \n\nDASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi \nMELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU \n \nTINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi \n(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung)\n\n" . "text/html" . . . "300 Ilmu sosial" . . . "340 Ilmu hukum" . .