%A Rikka Alfabet Hafidz %T DASAR PERTIMBANGANiJAKSA PENUNTUT UMUM DALAMi MELAKUKANiPENUNTUTANiTERHADAPiANAK PELAKU TINDAKiPIDANA PENGANIAYAANi (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung) %X Pada tahap penuntutanimerupakan salahisatuitahap penyelesaianiperkara pidanaiyangidilakukan oleh JaksaiPenuntut Umumiyang ketentuannya tunduk pada Pasal 30 Undang-UndangiNomor 16 Tahuni2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang salah satu tugas dan wewenang Jaksa adalah melakukan penuntutan, dan tunduk juga pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Dasar Pertimbangan JaksaiPenuntut Umumidalam melakukanipenuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan, bagaimana prosedur dalam melakukan penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan, dan bagaimana kendala Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Metode penelitian ini menggunakanipendekataniyuridis normatifidan yuridis empiris. Sumber dan jenis data menggunakan data primer yang didapatkan di lapangan dan data sekunder dari berbagai bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Adapun narasumber pada penelitianiini terdiri dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan. Dasar Pertimbangan Jaksa berdasarkan pada ketentuaniperundang-undanganiyang berlaku yakni, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangiPerlindunganiAnak. Proseduripenuntutanitindakipidana anak dilakukan oleh jaksa penuntut umum setelah penyidikan selesai. Polisi segera melimpahkanikasusike kejaksaani dengan menyerahkan berkas perkara untuk diperiksa oleh jaksa penuntut umum. Jika jaksa penuntut umum percaya bahwa hasil penelitian kurang lengkap, jaksa penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan memberi tahu mereka untuk mengembalikannya (P-19), apabilai dalamiwaktui14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas tersebut, maka penyidikan dianggap selesai (P-21), setelah jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan berkas perkara dan membuat surat dakwaan. Kendala Proses penuntutan terhambat oleh data penyidik yang tidak lengkap karena terdakwa sering memungkiri dan berbelit-belit dalam keterangan mereka. Dengan kata lain, terdakwa sering memberikan keterangan yang tidak jelas dan berbelit-belit selama pemeriksaan, sehingga dapat menghambat jalannya pemeriksaan tersebut. Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran bahwa, dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana, Jaksa Penuntut Umum harus menyampaikan tuntutan mereka dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan penganiayaan, Jaksa Penuntut Umum harus mempertimbangkan hasil BAP dari penyidik atau kepolisian. Jaksa Penuntut Umum harus bekerja efektif meskipun terdapat beberapa kendala. Kata kunci: Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, Penuntutan, Anak, Tindak Pidana Penganiayaan %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I HUKUM %L eprints87499