%0 Generic %A M. Rifqy , Moesa Parisi %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:87502 %I HUKUM %T IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF %U http://digilib.unila.ac.id/87502/ %X Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, khususnya dalam kasus penipuan dan penggelapan. Latar belakang penelitian ini adalah cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan memanusiakan setiap individu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindak pidana penipuan dan penggelapan merupakan kasus kriminal yang sering terjadi di masyarakat. Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Keadilan restoratif memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejahatan yang bersifat privat antara orang-orang (natuurlijke personen) atau pun badan hukum (recht personen) yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan keadaan semula. Perpol No. 8 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan efektif dengan memanfaatkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi lapangan agar memahami implementasi keadilan restoratif secara langsung dan studi kepustakaan seperti mendalami teori, konsep, dan kerangka hukum terkait keadilan restoratif yang bertujuan untuk memahami secara mendalam pelaksanaan keadilan restoratif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keadilan restoratif di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk perbedaan pemahaman di antara penegak hukum dan masyarakat. Namun demikian, penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif terbukti mampu mengurangi beban sistem peradilan pidana dan memberikan solusi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk peningkatan kapasitas penegak hukum dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan restoratif. Kata Kunci: Implementasi, Tindak Pidana, Keadilan Restoratif.