@misc{eprints87505, month = {Juni}, title = {PERAN PENUNTUT UMUM DALAM PENUNTUTAN TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG KARENA PENGARUH MINUMAN KERAS}, author = {Yurigagarin Muhammad }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/87505/}, abstract = {Tindak pidana penganiayaan menjadi salah satu tidak kejahatan yang sangan sulit di hilangkan di kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai Tindakan penganiayaan yang sering terjadi salah satu contohnya pemukulan dan kekerasan fisik yang menyebabkan luka ringan maupun luka berat dan bahkan dapat menyebabkan korba dari penganiayaan menjadi cacat dan dapat juga menghilangkan nyawa seseorang. fenomena Tindakan penganiayaan bukanlah hal yang baru dalam aksi-aksi kekerasan fisik dan dapat di temukan di dalam lingkungan sekolah. Dalam contoh kasus perkara Nomor 104/Pid.B/2022/PT.Tjk dengan klasifikasi perkara pidana penganiayaan mengakibatkan mati yang dilakukan oleh terdakwa Zaqqi Almuhdori terbukti secara bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Oleh karna itu rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan tuntutan terhadap Pelaku penganiayaan yang dalam pengaruh minuman keras sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan Faktor-Faktor Penghambat Jaksa Penuntut Umum Dalam melakukan Penuntutan Terhadap Pelaku Penganiayaan yang di pengaruhi minuman keras Penelitian ini menggunakan metode gabungan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Sumber hukum yang dipergunakan melibatkan bahan hukum primer juga sekunder, bersama dengan bahan hukum lainnya yang didapat melewati teknik argumentasi, deskripsi, juga evaluasi guna mendukung penyusunan karya ilmiah ini. Untuk memperkuat analisis dengan wawancara secara langsung kepada Jaksa Pengadilan Tinggi Lampung, Kasi Bidang Orang, Harta dan Benda, dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwasanya selain melalui penggunaan dasar pertimbangan objektif dan subjektif, Jaksa penuntut umum juga melihat dampak akibat dari tindak pidana tersebut. dapat menjadi penghambat jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan yaitu bukti yang tidak memadai,kesulitan dalam pembuktitan niat,presepsi publik dan hakim, Kompleksitas Kasus, Upaya Pembelaan,Masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah Penuntut umum perlu teliti dalam merumuskan tuntutan, termasuk menentukan tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan. Kesalahan dalam merumuskan tuntutan dapat berakibat fatal, seperti pembatalan perkara. dan Kejaksaan disarankan untuk meningkatkan profesionalisme kerja secara lebih optimal dalam upaya penggulangan tindak pidana penganiaayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang , baik pada tahap penuntutan maupun pelaksanaan putusan pengadilan. Dan. Masyarakat disarankan untuk membantu tugas-tugas kejaksaan di lapangan, khususnya dalam hal memberikan keterangan saksi dan bukti. Kata Kunci : Penuntut Umum, Penganiayaan, Miras, Hilangnya Nyawa Seseorang} }