%A Qur'yatul Qutni Nabila %T ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN SEBAGAI MATA PENCAHARIAN DI KABUPATEN PESAWARAN LAMPUNG %X Pidana penjara sebagai salah satu pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana Perjudian oleh pengadilan. Perjudian semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat bahkan ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan. Mereka tidak menyadari perjudian dapat merusak norma agama, kesusilaan, moral dan hukum. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menyatu dengan kejahatan yang sangat sulit dari generasi ke generasi sehingga tidak mudah diberantas. Sehingga permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian yang dijadikan sebagai mata pencaharian di kabupaten Pesawaran. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Proses penentuan narasumber dilakukan melalui wawancara dengan responden yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kasat Reskrim Polres Pesawaran dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Metode pengumpulan data melibatkan studi pustaka serta studi lapangan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan deskripsi yang menjelaskan konteks penelitian tersebut. Maka berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian sebagai mata pencaharian telah sesuai dengan tahapan hukum pidana yang berlaku, dengan melalui 3 tahapan penegakan hukum, yaitu tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi. Persidangan telah dilakukan dengan acara biasa (sebagaimana yang diatur dalam pasal 152 sampai dengan pasal 182 KUHAP), secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Adapun dalam putusan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian oleh hakim yaitu hakim mempertimbangkan hal yang bersifat yudiris dan non-yudiris. Pertimbangan yang bersifat yuridis di antaranya: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Pasal-Pasal, dan Keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Selanjutnya, Pertimbangan yang bersifat non-yuridis di antaranya kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan dilakukannya suatu tindak pidana. Saran dalam penelitian ini adalah kepada para Penegak Hukum untuk lebih memperkuat ketentuan saat ini yang mengatur dan berkaitan dengan kasus Perjudian yang dijadikan sebagai mata pencaharian. Masalah Perjudian yang sangat marak ditengah-tengah masyarakat ini tentu saja membuat peran Kepolisian dan Kejaksaan sangat diperlukan untuk mengedukasi kepada masyarakat mengenai permainan perjudian ini merupakan suatu tindak pidana yang perlu untuk ditegakkan dan diberantas. Faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap tidak pidana perjudian di Kabupaten Pesawaran disebabkan oleh faktor ekonomi serta kuranganya edukasi terhadap masyarakat tentang tindak pidana perjudian, oleh karena itu para penegak hukum harus memberikan banyak pemahaman mengenai tindak pidana perjudian serta menjatuhkan pidana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perjudian, Mata Pencaharian %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I HUKUM %L eprints87514