title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) creator: Susilaning , Tias Eka Rahayu subject: 300 Ilmu sosial subject: 340 Ilmu hukum subject: 345 Hukum pidana description: Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan harus terpenuhi segala unsur-unsur kejahatan dan maksud dari tujuan perbuatan tersebut, seseorang yang terlibat atau yang sengaja meberikan bantuan untuk melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja atau kealpaan dapat dimintai pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.Dalam putusan nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot terdapat pihak dimana pihak tersebut sebagai sopir dalam pengangkutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan tidak dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pengaturan yang mengaturnya rumusan masalah: pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengangkutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pengangkutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Proses penentuan narasumber dilakukan melalui wawancara dengan responden yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Pringsewu, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Metode pengumpulan data melibatkan studi pustaka serta studi lapangan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan deskripsi yang menjelaskan konteks penelitian tersebut Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpukan bahwa Pertanggungjawaban Pidana Pengangkutan kayu tanpa Surat keterangan sahnya hasil hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pertanggungjawaban pidana dibenbankan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana yang telah memenuhi unsur kesalahan dalam hal ini seseorang dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila terdapat unsur kesalahan namun apabila tidak ditemukannya unsur kesalahan maka tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya Dalam kasus ini, Terdakwa 1 atas nama Sugianto dipertanggungjawabkan secara pidana karena terbukti memenuhi semua unsur kesalahan yang ditetapkan dalam undang-undang. Sugianto, sebagai pelaku utama yang mengangkut kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan. Bukti-bukti menunjukkan bahwa Sugianto menyadari tindakannya dan tetap melakukannya, yang memenuhi elemen kesengajaan dan kelalaian yang diperlukan untuk menetapkan kesalahan pidana. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa Sugianto harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya, mengingat bahwa perbuatannya telah memenuhi semua kriteria pidana yang relevan. Di sisi lain, Terdakwa 2 yang berperan sebagai saksi atas nama Bustoni, tidak diminta pertanggungjawaban pidana karena tidak ditemukannya unsur-unsur kesalahan yang cukup. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban seseorang harus didasarkan pada bukti bahwa mereka memiliki pengetahuan dan niat untuk melakukan kejahatan, atau setidaknya menunjukkan kelalaian yang signifikan. Tanpa adanya bukti yang menunjukkan bahwa Bustoni memiliki keterlibatan yang memenuhi unsur kesalahan tersebut, hakim memutuskan bahwa Bustoni tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidan dalam menjatuhi hukuma hakim harus mempertimbangkan beberapa hal di antaranya: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, dan Keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Saran dalam penelitian ini adalah Kepada Penegak Hukum untuk setiap perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan haruslah dikenakan saksi pidana penjara dan saksi pidana denda sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Karena setiap orang maupun orang yang ikut terlibat dalam suatu tindak pidana merupakan subjek hukum dalam sistem peradilan pidana. Maka apabila melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun kealpaannya dapat dipertanggung jawabkan perorangan maupun orang yang terlibat atau orang yang ikut serta dalam membantu suatu tindak pidana yang merupakan subjek hukum, harus dipidana kan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang . Kata Kunci: Pertanggugjawaban Pidana ,Penyertaan, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. publisher: HUKUM date: 2024-07-09 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/87515/1/ABSTRAK%20-%20Susilaning%20Tias%20Eka%20Rahayu.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/87515/2/FULL%20SKRIPSI%20-%20Susilaning%20Tias%20Eka%20Rahayu.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/87515/3/FULL%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN%20-%20Susilaning%20Tias%20Eka%20Rahayu.pdf identifier: Susilaning , Tias Eka Rahayu (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG . relation: http://digilib.unila.ac.id/87515/