<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot)"^^ . "Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengangkutan kayu yang tidak\r\ndilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan harus terpenuhi segala\r\nunsur-unsur kejahatan dan maksud dari tujuan perbuatan tersebut, seseorang yang\r\nterlibat atau yang sengaja meberikan bantuan untuk melakukan perbuatan yang\r\ndilarang baik karena sengaja atau kealpaan dapat dimintai pertanggungjawabkan\r\nsesuai dengan peraturan yang mengaturnya.Dalam putusan nomor\r\n103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot terdapat pihak dimana pihak tersebut sebagai sopir\r\ndalam pengangkutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan tidak dimintai\r\npertanggungjawaban pidana sesuai dengan pengaturan yang mengaturnya rumusan\r\nmasalah: pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengangkutan kayu tanpa\r\nsurat keterangan sahnya hasil hutan dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam\r\nmenjatuhkan pidana terhadap pelaku pengangkutan kayu tanpa surat keterangan\r\nsahnya hasil hutan.\r\nPenelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan\r\nyuridis empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data\r\nprimer. Proses penentuan narasumber dilakukan melalui wawancara dengan\r\nresponden yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Jaksa Penuntut\r\nUmum di Kejaksaan Pringsewu, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas\r\nLampung. Metode pengumpulan data melibatkan studi pustaka serta studi lapangan.\r\nData yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan\r\ndeskripsi yang menjelaskan konteks penelitian tersebut\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpukan bahwa\r\nPertanggungjawaban Pidana Pengangkutan kayu tanpa Surat keterangan sahnya\r\nhasil hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang\r\nPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pertanggungjawaban pidana\r\ndibenbankan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana yang telah\r\nmemenuhi unsur kesalahan dalam hal ini seseorang dapat dimintai\r\npertanggungjawabannya apabila terdapat unsur kesalahan namun apabila tidak\r\nditemukannya unsur kesalahan maka tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya\r\nDalam kasus ini, Terdakwa 1 atas nama Sugianto dipertanggungjawabkan secara\r\npidana karena terbukti memenuhi semua unsur kesalahan yang ditetapkan dalam\r\nundang-undang. Sugianto, sebagai pelaku utama yang mengangkut kayu tanpa surat\r\nketerangan sah hasil hutan. Bukti-bukti menunjukkan bahwa Sugianto menyadari\r\ntindakannya dan tetap melakukannya, yang memenuhi elemen kesengajaan dan\r\nkelalaian yang diperlukan untuk menetapkan kesalahan pidana. Oleh karena itu,\r\nhakim memutuskan bahwa Sugianto harus bertanggung jawab secara hukum atas\r\ntindakannya, mengingat bahwa perbuatannya telah memenuhi semua kriteria\r\npidana yang relevan. Di sisi lain, Terdakwa 2 yang berperan sebagai saksi atas nama\r\nBustoni, tidak diminta pertanggungjawaban pidana karena tidak ditemukannya\r\nunsur-unsur kesalahan yang cukup. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban\r\nseseorang harus didasarkan pada bukti bahwa mereka memiliki pengetahuan dan\r\nniat untuk melakukan kejahatan, atau setidaknya menunjukkan kelalaian yang\r\nsignifikan. Tanpa adanya bukti yang menunjukkan bahwa Bustoni memiliki\r\nketerlibatan yang memenuhi unsur kesalahan tersebut, hakim memutuskan bahwa\r\nBustoni tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidan dalam menjatuhi hukuma\r\nhakim harus mempertimbangkan beberapa hal di antaranya: Dakwaan Jaksa\r\nPenuntut Umum, Tuntutan Pidana, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa,\r\nBarang Bukti, dan Keadaan yang memberatkan maupun meringankan.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah Kepada Penegak Hukum untuk setiap perbuatan\r\ntindak pidana yang telah dilakukan haruslah dikenakan saksi pidana penjara dan\r\nsaksi pidana denda sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Karena setiap orang\r\nmaupun orang yang ikut terlibat dalam suatu tindak pidana merupakan subjek\r\nhukum dalam sistem peradilan pidana. Maka apabila melakukan perbuatan yang\r\ndilarang baik karena sengaja maupun kealpaannya dapat dipertanggung jawabkan\r\nperorangan maupun orang yang terlibat atau orang yang ikut serta dalam membantu\r\nsuatu tindak pidana yang merupakan subjek hukum, harus dipidana kan sesuai\r\ndengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang .\r\nKata Kunci: Pertanggugjawaban Pidana ,Penyertaan, Surat Keterangan Sahnya\r\nHasil Hutan."^^ . "2024-07-09" . . . . . "HUKUM"^^ . . . . . . . "Tias Eka Rahayu\t"^^ . "Susilaning "^^ . "Tias Eka Rahayu\t Susilaning "^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK - Susilaning Tias Eka Rahayu.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (File PDF)"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (File PDF)"^^ . . . "FULL SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Susilaning Tias Eka Rahayu.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT\r\nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN\r\n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #87515 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU \nPENYERTAAN PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT \nKETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN \n(Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/LH/2022/Pn.Kot)\n\n" . "text/html" . . . "300 Ilmu sosial" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .