%A Aulia Puspita Dilla %T AKIBAT HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH PERKAWINAN POLIGINI YANG TIDAK TERCATAT %X Poligini merupakan perkawinan dimana seorang suami mengawini istri lebih dari seorang. Banyak masyarakat yang melangsungkan poligini tanpa memenuhi syarat materil dan formil sehingga perkawinannya tidak dicatat di KUA. Hal tersebut menimbulkan banyak permasalahan terkait kepastian hukum perkawinan serta kepastian hukum anak hasil perkawinan tersebut. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah akibat serta upaya hukum terhadap permohonan itsbat nikah perkawinan poligini yang tidak tercatat. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Setelah data terkumpul, lalu diolah dengan metode pengolahan data secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan mengenai istbat nikah poligini atas dasar perkawinan tidak tercatat tidak diatur secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun kehadiran SEMA No. 3 Tahun 2018 menjadi salah satu unsur pertimbangan hakim dalam menolak dan mengabulkan permohonan itsbat nikah. Bahwa penolakan istbat nikah perkawinan poligini yang tidak tercatat memiliki akibat hukum yang berhubungan dengan kepastian hukum perkawinannya serta berimbas kepada kepastian anaknya. Bahwa perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga bila dikemudian hari suami istri memiliki masalah terhadap perkawinannya maka akan sulit bahkan tidak dapat melakukan upaya hukum. Bagi yang ingin mendapatkan kepastian perkawinannya, pasangan suami istri dapat melakukan upaya hukum jika permohonan itsbat nikah perkawinan poligini yang tidak tercatat ditolak dengan cara menikah ulang, mengajukan kasasi dan untuk kepentingan anak dapat mengajukan asal usul anak ke pengadilan. Bagi yang ingin menikah dianjurkan untuk mencatatkan perkawinannya dan bagi PPN baiknya memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan untuk mewujudkan ketertiban serta melindungi hak administrasi dari perkawinan serta anaknya. Kata Kunci: Perkawinan, Istbat Nikah Poligini, Penolakan, Akibat Hukum. Polygyny is a marriage where a husband marries more than one wife. Many people practice polygyny without fulfilling the material and formal requirements so that their marriages are not registered at the KUA. This raises many problems related to the legal certainty of marriage and the legal certainty of children resulting from that marriage. The problem examined in this legal writing is what are the consequences and legal remedies for requests for itsbat marriages for unregistered polygynous marriages. This research uses normative methods and descriptive research type. The data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This research uses data collection methods by means of literature study, document study and interviews. After the data is collected, it is then processed using qualitative data processing methods. The results of this research show that the provisions regarding polygynous marriage istbat on the basis of unregistered marriages are not regulated in detail in Indonesian legislation, however the presence of SEMA No. 3 of 2018 is one of the elements of the judge's consideration in rejecting and granting the application for marriage registration. That the rejection of the marriage certificate of an unregistered polygynous marriage has legal consequences related to the legal certainty of the marriage and impacts the certainty of the child. That the marriage does not have legal force so that if in the future the husband and wife have problems with their marriage it will be difficult or even impossible to take legal action. For those who want to get certainty about their marriage, a husband and wife can take legal action if their application for an unregistered polygynous marriage isbat is rejected by remarrying, filing a cassation and for the benefit of the child, they can submit the child's origins to court. Those who want to get married are advised to register their marriage to create order and protect the administrative rights of marriage and children. Keywords: Marriage, Polygynous Marriage Istbat, Rejection, Legal Consequences. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I HUKUM %L eprints87545