%0 Thesis %9 Masters %A Sondang Hotmaida, Marbun %B Fakultas Hukum %D 2025 %F eprints:87557 %I Universitas Lampung %T DILEMATIKA HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA JIKA PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TIDAK TERCAPAI (Studi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/87557/ %X Salah satu penyebab stagnasi penegakan hukum adalah karena masih terjebak pada paradigma tunggal positivisme yang sudah tidak lagi fungsional Sehingga diperlukan paradigma yang progresif. Restorative justice merupakan konsep yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitik beratkan pada kebutuhan pelibatan pelaku, masyarakat dan korban sebagai langkah penyembuhan (recovery). Sifat beragam dari praktik-praktik ini membuat sulit untuk menjawab pertanyaan apakah keadilan restorative yang didefinisikan secara luas bekerja lebih baik atau tidak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dilematika hukum bagi pelaku tindak pidana jika Penghentian Penuntutan berdasarkan restorative justice tidak tercapai, serta menganalisis hambatan Penghentian Penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana tidak tercapai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta memanfaatkan studi literatur, termasuk buku, jurnal, dan sumber-sumber relevan lainnya. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder berupa literatur suatu hasil penelitian terkait. Analisis data menggunakan model reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan Dilematika hukum bagi pelaku tindak pidana jika terjadi Penghentian Penuntutan berdasarkan restorative justice tidak tercapai adalah pelaku terjebak dalam ketidakpastian hukum yang dapat mengakibatkan proses hukum berlanjut, pelaku yang sudah berusaha berdamai dengan korban dalam kerangka restorative justice bisa merasa dirugikan bilamana pelaku dapat kembali terjerat dalam proses peradilan pidana biasa. Hambatan Penghentian Penuntutan berdasarkan restorative justice tidak tercapai bermuara pada ketidakpahaman konsep restorative justice itu sendiri, banyak pihak termasuk aparat penegak hukum, korban, pelaku dan masyarakat masih belum memahami dengan baik prinsip dan mekanisme restorative justice itu sendiri yang menyebabkan resistensi dalam penerapannya. Saran dari peneliti penyempurnaan kebijakan hukum berkaitan dengan restorative justice sangatlah diperlukan terlebih berkaitan dengan prosedur tata laksana, peraturan-peraturan serta konsep restorative justice itu sendiri, selain dari segi penetapan peraturan pihak berwenang harus mampu mengevaluasi perbaikan-perbaikan yang telah ditetapkan.