<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk)"^^ . "Kasus lalu lintas diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun\r\n2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan\r\nbahwa kelalaian seorang pengemudi dapat berakibat fatal, hingga mengakibatkan\r\nkematian. Umumnya, penyelesaian kasus semacam ini dilakukan melalui proses\r\nperdamaian antara pihak pelaku dan keluarga korban. Dalam kesepakatan ini, kedua\r\nbelah pihak berkomitmen untuk menanggung semua biaya yang timbul akibat\r\npelanggaran lalu lintas, yang berupa pembayaran ganti rugi. Permasalahan dalam\r\npenelitian ini mengenai bagaimanakah pelaksanaan pemberian santunan terhadap\r\nkorban kelalaian lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang dan dasar\r\npertimbangan hakim terhadap pembayaran santunan yang dapat meringankan\r\nhukumam bagi pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian\r\norang dalam Putusan Nomor: 989/Pid.Sus/2022/ PN.Tjk dan Putusan Nomor:\r\n953/Pid.Sus/2022/ PN.Tjk. Banyaknya fenomena kelalaian lalu lintas namun pihak\r\nkeluarga korban tidak mau melakukan perdamaian sehingga hal ini dapat\r\nmemberatkan hukuman pelaku kelalaian lalu lintas yang menyebabkan kematian\r\nkorban, sehingga penelitian yang diambil dalam Putusan Nomor:\r\n989/Pid.Sus/2022/ PN.Tjk dan Putusan Nomor: 953/Pid.Sus/2022/ PN.Tjk yang\r\nmana dalam kedua putusan tersebut pelaku dan keluarga korban sepakat untuk\r\nberdamai dan mengganti seluruh kerugian yang diderita sehingga dapat\r\nmeringankan hukuman yang akan diterima pelaku. Membandingkan kedua putusan\r\natas hukuman yang dijatuhkan oleh hakim dilihat dari proses pelaksanaan santunan,\r\nserta permasalahan disparitas dalam kedua putusan tersebut.\r\nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris.\r\nPengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi\r\nlapangan. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan seleksi data, klasifikasi data\r\ndan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara kualitatif.Izzha Dzaky Abdillah\r\nHasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa proses\r\nperdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang berisi pelaksanaan\r\npembayaran santunan oleh pelaku terhadap keluarga korban. Perdamaian yang\r\ndisertai dengan pembayaran santunan oleh pelaku terhadap korban menunjukkan\r\nbahwa ada penyesalan pelaku atas kelalaian yang dilakukan dalam mengendarai\r\nkendaraan roda dua maupun roda empat, dan dalam kasus ini tidak dapat\r\ndimintakan untuk dilakukan keadilan restoratif karena tidak terpenuhinya unsur\r\nkeadilan restoratif, jika ada kasus kelalaian yang menyebabkan kematian orang\r\nyang diselesaikan dengan keadilan restoratif maka hal tersebut adalah diskresi\r\naparat penegak hukum. Proses Perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak tidak\r\nmenghapuskan unsur pidana, tetapi hanya bersifat meringankan pidana, sehingga\r\npelaksanaan pembayaran santunan menjadi bukti dan dasar hakim dalam\r\nmempertimbangan hukuman ringan terhadap putusan pidana bagi pelaku tindak\r\npidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian korban, dalam kasus tersebut\r\nhakim mempertimbangkan unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis yaitu hakim\r\nmelihat bahwa perbuatan terdakwa dilakukan karena kelalaiannya dalam\r\nmengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat dan bukan merupakan unsur\r\nkesengajaan, dan bukti tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim\r\ndalam memutus perkara. Hakim dalam perkara ini juga mempertimbangkan\r\nketentuan Pasal 183 KUHP yang mengatur tentang adanya sekurang-kurangnya dua\r\nalat bukti yang sah, serta prinsip pembuktian di persidangan sebagaimana diatur\r\ndalam Pasal 184 KUHP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan\r\nahli, surat, petunjuk, dan keterangan dari terdakwa. Putusan yang dijatuhkan oleh\r\nhakim terhadap pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan seseorang\r\nmeninggal dunia telah didasarkan pada alat bukti dan fakta-fakta di persidangan.\r\nTerbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa\r\nmerupakan tindak pidana lalu lintas yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,\r\ndan perbuatan tersebut terjadi akibat kelalaiannya. Disparitas dalam kedua putusan\r\ntersebut, hakim selalu melihat faktor-faktor yang dapat dijadikan dasar dalam\r\nmenjatuhkan putusan yaitu a. faktor intern; b. faktor pada undang-undang itu\r\nsendiri; c. faktor penafsiran; d. faktor politik; dan e. faktor social.\r\nSaran yang dihasilkan dari penelitian ini menekankan pentingnya peran hakim\r\nsebagai aparat penegak hukum untuk lebih teliti dan hati-hati dalam menjatuhkan\r\nhukuman kepada pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan hilangnya\r\nnyawa orang lain. Selain itu, hakim diharapkan selalu mematuhi peraturan\r\nperundang-undangan yang berlaku dalam menentukan sanksi yang tepat bagi\r\npelanggar lalu lintas yang lalai. Di sisi lain, pengemudi perlu lebih berhati-hati dan\r\nmeningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang mereka gunakan. Selalu\r\nfokus saat mengemudikan kendaraan juga sangat penting agar dapat meminimalkan\r\nrisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri\r\nmaupun orang lain.\r\nKata Kunci: Pembayaran Santunan, Peringan Hukuman, Tindak Pidana Lalu\r\nLintas"^^ . "2025-04-22" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . " DZAKY ABDILLAH"^^ . "IZZHA"^^ . " DZAKY ABDILLAH IZZHA"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (File PDF)"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI\r\nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS\r\nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor\r\n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #87700 \n\nPELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN SEBAGAI \nFAKTOR PERINGAN HUKUMAN DALAM PERKARA LALU LINTAS \nYANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG \n(Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN Tjk Dan Studi Putusan Nomor \n953/Pid.Sus/2022/PN Tjk)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .