%A Aliyah Zahra %T PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN UPAYA DIVERSI PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK %X Anak merupakan bagian penting dari generasi penerus bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan hukum ketika terlibat dalam tindak pidana. Dalam kenyataannya, anak-anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dapat menjadi pelaku tindak kekerasan akibat pengaruh lingkungan sosial dan kurangnya perhatian keluarga. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak hadir sebagai landasan hukum yang memberikan pendekatan keadilan restoratif, salah satunya melalui upaya diversi. Diversi bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan formal yang dapat memberikan dampak negatif secara psikologis dan sosial. Salah satu lembaga yang berperan penting dalam pelaksanaan diversi adalah Balai Pemasyarakatan, yang menjadi perantara antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung berperan dalam mengimplementasikan upaya diversi terhadap anakpelaku tindak pidana, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang dapat menghambat keberhasilan pelaksanaan diversi, dengan melakukan wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum, tenaga pembimbing kemasyarakatan, dan dosen hukum bagian pidana Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung memiliki peran strategis dalam proses diversi, terutama melalui penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan anak dalam setiap tahapan diversi, serta mediasi antara pelaku dan korban. Namun, efektivitas pelaksanaan diversi seringkali terkendala oleh beberapa faktor seperti, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif, adanya resistensi dari pihak korban yang merasa bahwa diversi belum cukup memberikan rasa keadilan bagi mereka, serta kurangnya koordinasi dan pemahaman penegak hukum mengenai proses penyelesaian diversi, yang pada akhirnya menimbulkan hambatan dalam mencapai kesepakatan diversi yang ideal dan efektif bagi semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Meskipun demikian, pelaksanaan diversi tetap memberikan dampak positif bagi anak, terutama dalam hal pemulihan dan pengembangan karakter yang lebih baik tanpa melalui proses hukum yang memberatkan. Saran dalam penelitian ini, diharapkan adanya peningkatan pemahaman semua pihak terkait terhadap prinsip diversi dan keadilan restoratif, baik aparat penegak hukum, masyarakat, maupun keluarga anak. Selain itu, komunikasi yang lebih baik dengan kepolisian, pengadilan, lembaga sosial, serta keluarga pelaku dan korban diperlukan untuk memastikan diversi berjalan optimal. Perlu dilakukan Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk sekolah dan organisasi sosial, juga penting agar tercipta solusi bersama yang mengedepankan perlindungan hak anak dan pemulihan hubungan sosial yang harmonis. Orang tua diharapkan berperan aktif dalam membimbing dan mengawasi anak demi kesejahteraan mereka. Kata kunci: Balai Pemasyarakatan, Diversi, Anak Pelaku Hukum. %D 2025 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 2112011241 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints87816