<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) "^^ . "pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk mekanisme yang diciptakan untuk\r\nbereaksi atas pelanggaran suatu perbuatan tertentu yang telahdisepakati. Pihak yang\r\nmelakukan akad jual beli juga terancam pidana jika yang menjadi objek akan\r\nterbukti hasil dari tindak kejahatan. Penadah juga dapat dikatakan sama buruknya\r\ndengan pencuri, namun dalam hal ini penadah merupakan tindak kejahatan yang\r\nberdiri sendiri. Membuktikan hal tersebut memang sukar, akan tetapi dalam\r\nprakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu,\r\nmisalnyadibeli dengan harga yang sangat murah, dibeli pada waktu malam secara\r\nbersembunyi yangmenurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan, transaksi\r\ntidak dilakukan dengan prosedur yang semestinya.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan Yuridis\r\nEmpiris. Data yang digunakan merupakan data sekunder, metode pengumpulan data\r\ndalam penelitian ini ialah studi kepustakaan khususnya Pasal 380 KUHP tentang\r\nPenadahan, serta analisis data yang digunakan adalah analisis data Deskriptif\r\nkualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim pada Pengadilan\r\nNegeri Tanjung Karang, dan akademisi bagian hukum pidana Fakultas Hukum\r\nUniversitas Lampung.\r\nHasil penelitian 1) menunjukkan bahwa terdakwa mampu sebagai seorang yang\r\ndikategorikan dalam pertanggungjawaban Pidana dengan mempertimbangkan yang\r\npatut diduga telah mengetahui barang tersebut tidak memiliki dokumen namun tetap\r\nmelakukan pengantaran dengan nominal imbalan yang diterima. Terdakwa pun\r\ntelah secara menjadi kebiasaan melakukan tindak pidana penadahan 2 kali dengan\r\ntujuan yang sama, dan perencanaan dengan menutupi kendaraan bermotor tersebut\r\ndengan kasur busa agar tidak diketahui petugas. Oleh karena pertimbangan secara\r\nyuridis (perbuatan melawan hukum telah terpenuhi), pertimbangan sosiologis\r\n(terdakwa mengakui kesalahan, berlaku sopan, dan belum pernah ditahan) serta\r\npertimbangan filosofis (memberikan dan meciptakan rasa aman bagi masyarakat\r\ndan terdakwa menerima vonis pidana penjara 1 (Satu) tahun 3 (tiga) bulan 2)\r\nkesesuaian putusan dengan nilai keadilan yang memberikan sanksi dengan\r\nmempertimbangkan keadaan-keadaan pelaku, tujuanya adalah untuk memberikan \r\nefek jera baginya karena untuk menghindari menjadi kebiasaan dalam tindak pidana\r\npenadahan tersebut. Pelaku tindak pidana penadahan tersebut telah pula mampu\r\nbertanggungjawab sebagaimana penjelasan mengenai unsur kesalahan dan tidak\r\nadanya alasan penghapusan pidana baginya, sehingga dengan putusan tersebut\r\nmemberikan dan menciptakan rasa aman di masyarakat untuk mencegah terjadinya\r\ntindak pidana penadahan untuk kesekian kalinya. \r\nSaran hasil penelitian ini 1) Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selalu\r\nberintegritas dalam menengakan hukum, penjatuhan putusan pidana dalam perkara\r\ntindak pidana penadahan digunakan untuk memberikan rasa adil bagi siapapun\r\ntanpa memandang bulu. Dengan tidak memihak ataupun memikirkan kerugian pada\r\nkorban agar diadili dengan tepat guna tujuan hukum memberikan efek jera dan\r\nmemastikank keamanan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari 2) Kepada\r\nMasyarakat untuk lebih selektif dalam menerima tawaran dari orang terdekat\r\nataupun orang asing. Kita tidak mengetahui apakah asal usul barang tersebut milik\r\natau kepunyaannya, barang hasil kejahatan terutama pada kendaraan bermotor\r\nmemiliki bentuk kepemilikian beragam, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraaan\r\n(STNK), Bukti Pemilik Kenadaraan Bermotor (BPKB) dengan nama asli dan jika\r\ntidak adanya bukti kepemilikan tersebut harap untuk melaporkan kepada pihak\r\nberwajib.\r\nKata Kunci : Penadahan, Pertanggungjawaban Pidana, Keadilan "^^ . "2025-05-20" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "ANUGRAH SAGALA"^^ . "EGY"^^ . "ANUGRAH SAGALA EGY"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (File PDF)"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN\r\nANTAR PROVINSI \r\n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #87875 \n\nPERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU \nPENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN \nANTAR PROVINSI \n(Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) \n\n" . "text/html" . . . "345 Hukum pidana" . .