creators_name: EGY, ANUGRAH SAGALA creators_id: 2112011035 type: other datestamp: 2025-06-02 04:14:23 lastmod: 2025-06-02 04:14:23 metadata_visibility: show title: PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN ANTAR PROVINSI (Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK) ispublished: pub subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk mekanisme yang diciptakan untuk bereaksi atas pelanggaran suatu perbuatan tertentu yang telahdisepakati. Pihak yang melakukan akad jual beli juga terancam pidana jika yang menjadi objek akan terbukti hasil dari tindak kejahatan. Penadah juga dapat dikatakan sama buruknya dengan pencuri, namun dalam hal ini penadah merupakan tindak kejahatan yang berdiri sendiri. Membuktikan hal tersebut memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnyadibeli dengan harga yang sangat murah, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yangmenurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan, transaksi tidak dilakukan dengan prosedur yang semestinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan Yuridis Empiris. Data yang digunakan merupakan data sekunder, metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan khususnya Pasal 380 KUHP tentang Penadahan, serta analisis data yang digunakan adalah analisis data Deskriptif kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan akademisi bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian 1) menunjukkan bahwa terdakwa mampu sebagai seorang yang dikategorikan dalam pertanggungjawaban Pidana dengan mempertimbangkan yang patut diduga telah mengetahui barang tersebut tidak memiliki dokumen namun tetap melakukan pengantaran dengan nominal imbalan yang diterima. Terdakwa pun telah secara menjadi kebiasaan melakukan tindak pidana penadahan 2 kali dengan tujuan yang sama, dan perencanaan dengan menutupi kendaraan bermotor tersebut dengan kasur busa agar tidak diketahui petugas. Oleh karena pertimbangan secara yuridis (perbuatan melawan hukum telah terpenuhi), pertimbangan sosiologis (terdakwa mengakui kesalahan, berlaku sopan, dan belum pernah ditahan) serta pertimbangan filosofis (memberikan dan meciptakan rasa aman bagi masyarakat dan terdakwa menerima vonis pidana penjara 1 (Satu) tahun 3 (tiga) bulan 2) kesesuaian putusan dengan nilai keadilan yang memberikan sanksi dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan pelaku, tujuanya adalah untuk memberikan efek jera baginya karena untuk menghindari menjadi kebiasaan dalam tindak pidana penadahan tersebut. Pelaku tindak pidana penadahan tersebut telah pula mampu bertanggungjawab sebagaimana penjelasan mengenai unsur kesalahan dan tidak adanya alasan penghapusan pidana baginya, sehingga dengan putusan tersebut memberikan dan menciptakan rasa aman di masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana penadahan untuk kesekian kalinya. Saran hasil penelitian ini 1) Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selalu berintegritas dalam menengakan hukum, penjatuhan putusan pidana dalam perkara tindak pidana penadahan digunakan untuk memberikan rasa adil bagi siapapun tanpa memandang bulu. Dengan tidak memihak ataupun memikirkan kerugian pada korban agar diadili dengan tepat guna tujuan hukum memberikan efek jera dan memastikank keamanan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari 2) Kepada Masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima tawaran dari orang terdekat ataupun orang asing. Kita tidak mengetahui apakah asal usul barang tersebut milik atau kepunyaannya, barang hasil kejahatan terutama pada kendaraan bermotor memiliki bentuk kepemilikian beragam, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK), Bukti Pemilik Kenadaraan Bermotor (BPKB) dengan nama asli dan jika tidak adanya bukti kepemilikan tersebut harap untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Kata Kunci : Penadahan, Pertanggungjawaban Pidana, Keadilan date: 2025-05-20 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 2112011035 citation: EGY, ANUGRAH SAGALA (2025) PERTANGGUNGJAWABAAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENADAHAN MOTOR HASIL PENCURIAN ANTAR PROVINSI (Studi Putusan Nomor: 857/PID.B/2023/PN TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/87875/1/1.%20ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/87875/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/87875/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf