TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints88077 UR - http://digilib.unila.ac.id/88077/ A1 - Thusi Syaharani 2112011026, Syaharani Y1 - 2025/05/06/ N2 - Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari warisan kolonial Belanda ke KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa berbagai reformasi hukum, salah satunya dalam pengaturan mengenai tindak pidana penyerangan dan perkelahian secara berkelompok (tawuran). Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan mengenai tindak pidana tersebut dalam KUHP lama dan KUHP Nasional serta mengkaji kesesuaiannya dengan teori tujuan pemidanaan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perbandingan hukum untuk menganalisis perbedaan dan persamaan yang ada dalam pengaturan mengenai tindak pidana tawuran dalam KUHP lama dengan KUHP Nasional. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Anggota DPRD Komisi I Provinsi Lampung, serta Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Metode analisis kualitatif yang digunakan mencakup pendekatan sosiologis, historis, dan perbandingan (komparatif) untuk memperoleh pemahaman menyeluruh tentang perubahan yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang menunjukkan bahwa dengan latar belakang perjalanan sejarah dan dinamika kondisi sosiologis di masyarakat modern saat ini, berpengaruh pada adanya perubahan umum dan spesifikasi pada keseluruhan isi pasal dalam KUHP Nasional, termasuk di antaranya mengenai Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok. Perubahan dalam KUHP Nasional menunjukkan upaya penyesuaian terhadap perkembangan hukum modern dengan menambahkan unsur keadilan restoratif dan fleksibilitas pemidanaan. Dalam KUHP lama, tawuran diatur dalam Pasal 358 KUHP, masih dikategorikan dalam tindak pidana penganiayaan, dan hanya dikenakan pidana penjara, baik untuk yang menyebabkan luka-luka berat maupun matinya orang. Sementara, dalam KUHP Nasional, pengaturan ini mengalami perubahan dengan dimasukkan ke dalam Bab XXII tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh serta diatur lebih rinci dalam Pasal 472 KUHP Nasional, yang memperkenalkan alternatif pidana selain pidana penjara, yaitu pidana denda yang pengaturan terbarunya dalam KUHP Nasional sudah dikategorikan. Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini adalah bahwa perubahan-perubahan pengaturan yang ada mengenai Tindak Pidana Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok ini sekiranya dapat direspons secara komprehensif melalui kesiapan normatif dan institusional, baik yang berkaitan dengan tujuan pemidanaan pada KUHP Nasional secara keseluruhan maupun spesifik pada Pasal 472 KUHP Nasional yang merupakan sebuah langkah maju, sehingga harus terus diawasi dan diterapkan dengan sinergi yang baik pula antar para penegak hukum dalam penerapannya agar dapat benar-benar sesuai dengan tujuan pemidanaan yang diharapkan dan diamantkan dalam Pasal 51 KUHP Nasional pada saat diberlakukan di Tahun 2026 nanti. Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Tindak Pidana, Tawuran, KUHP. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN MENGENAI TINDAK PIDANA PENYERANGAN DAN PERKELAHIAN SECARA BERKELOMPOK (TAWURAN) DALAM KUHP LAMA DENGAN KUHP NASIONAL AV - restricted ER -