TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints88252 UR - http://digilib.unila.ac.id/88252/ A1 - LUCKY FADIA, ALVIN Y1 - 2025/05/20/ N2 - Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serta dasar pertimbangan hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 359/PDT.P/2023/PN JKT.TIM yang berkaitan dengan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Fenomena ini menarik untuk dikaji mengingat regulasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara eksplisit mensyaratkan kesesuaian agama sebagai dasar sahnya perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya, perkawinan beda agama tidak diakui secara hukum positif Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan formal sahnya perkawinan berdasarkan hukum dan ajaran agama masing-masing pihak. Kendati demikian, hakim dalam perkara ini memberikan penetapan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penjelasan pasal tersebut memberi ruang bagi pengadilan untuk menetapkan pencatatan atas perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama. Dalam pertimbangannya, hakim mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, meskipun pada aspek filosofis dinilai belum sepenuhnya mencerminkan analisis terhadap potensi akibat hukum di masa mendatang. Penetapan ini mengindikasikan adanya ketegangan antara norma hukum yang bersifat kaku dengan dinamika sosial masyarakat yang semakin pluralistik. Oleh sebab itu, temuan ini menjadi relevan dalam konteks pengembangan hukum keluarga di Indonesia yang lebih inklusif. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Penetapan, pertimbangan hakim. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS YURIDIS PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP PERKARA PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR : 359/PDT.P/2023/PN JKT.TIM) AV - restricted ER -