@article{eprints8828, month = {Maret}, title = {FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP PENGGUNA IJAZAH PALSU DALAM PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BANDAR LAMPUNG}, author = {MAD RIZWAN 0742011224}, year = {2013}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/8828/}, abstract = {Abstrak Tindak pidana pemalsuan ijazah juga terjadi di Bandar Lampung,yaitu mengemuk anya kasus pemalsuan ijazah strata 1 Sarjana Teknik atas nama Sally Budi Astuti menggemparkan jajaran Universitas Lampung (Unila).Kasus ijazah ini heboh kare n Sally merupakan putri mantan pejabat bupati yang diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Bandar Lampung.Adapun permasalahan yang diangkat adalah Apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab penggunaan ijazah palsu dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil di Bandar Lampung?, Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap pemalsuan ijazah oleh Calon Pegawai Negari Sipil di Bandar Lampung ( CPNS ) ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan yang dilakukan pada Kepolisian resor kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil studi pustaka.Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data,setelah itu data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa faktorfaktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah, adalah: Faktor internal berupa prilaku sosial (social behavior), dengan tujuan untuk meningkatkan kedudukan seseorang (status symbol) atau meningkatkan popularitas dimata masyarakat sebagai prestice symbol{\^{ }} serta adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan. Faktor eksternal berupa perkembangan teknologi, rekruitmen instansi tertentu, bahkan dunia usaha serta adanya peluang atau kesempatan. Upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dapat ditempuh melaui : Sarana Penal atau upaya represif (penumpasan setelah terjadinya kejahatan) dengan cara: adanya laporan dari masyarakat, penunjukan, penyelidikan, penyidikan, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, penangkapan, penyitaan dilanjutkan dengan persidangan hingga pada Mad Rizwan putusan hakim.; Sarana Non Penals yakni upaya penecegahan (preventif) dengan cara menanggulangi sebelum terjadi suatu kejahatan yang biasanya melibatkan para pihak. Terdiri dari dua langkah pendekatan, yakni: (1) aspek kebijakan pemerintah seperti adanya reformasi birokrasi, pendidikan kepada masyarakat serta adanya kerjasama aparat penegak hukum dengan masyarakat; (2) aspek mempengaruhi pikiran masyarakat melalui media massa guna mengubah pemikiran masyarakat tentang cara atau jalan yang baik dan benar untuk mendapatkan ijazah dan gelar kesarjanaan yang sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku. Pada dasarnya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah sudah ada sejak dulu, baik dalam rumusan PasalPasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang lain diluar KUHP. Sarana "penal" merupakan "penal policy" atau "penal law enforcement policy"sangat vital perannya dalam proses pe negakan untuk menanggulangi kejahatan. Saran yang dapat penulis sampaikan adalah aparat penegak hukum hendaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas bahwa memalsukan ijazah adalah suatu perbuatan melawan hukum dan setiap pelakunya dapat dikenakan hukuman baik pidana penjara maupun pidana denda, menerapkan rnekanisme pengecekan ulang untuk setiap lembaga yang melakukan perekrutan harus diterapkan, dengan cara melakukan pengecekan ulang terhadap sumber ijazah yang diajukan oleh para calon. Membangun kemitraan antara masyarakat dengan para aparat penegak hukum dalam mewujudkan kesadaran untuk patuh dan taat pada hukum serta senantiasa berusaha menghindarkan diri untuk tidak berbuat kejahatan. Membentuk wadah bersama, antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, untuk menciptakan rasa kebersamaan dan kesetaraan, sehingga dapat melakukan langkah-langkah pro-aktif dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan ijazah.} }