@article{eprints8832, month = {Juni}, title = {PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN ANTARA PT RADIO PRATAMA MAHARDIKA DENGAN PT INDOSAT TBK}, author = {HENDRI FERDIAN 0812011178}, year = {2013}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/8832/}, abstract = {Abstrak PT Indosat Tbk melakukan kegiatan periklanan dengan mengadakan perjanjian penyiaran iklan dengan PT Radio Pratama Mahardika untuk mengembangkan promosinya. Setelah menyepakati syarat dan prosedur yang menimbulkan hak dan kewajiban, terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh PT Radio Pratama Mahardika dengan tidak menyiarkan iklan selama 2 hari yang harus dipertanggungjawabkan hingga akhirnya perjanjian tersebut berakhir sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Penelitian ini akan membahas syarat dan prosedur perjanjian penyiaran iklan antara PT Radio Pratama Mahardika dengan PT Indosat Tbk, lalu hak dan kewajiban perjanjian penyiaran iklan, serta penyelesaian wanprestasi yang terjadi hingga berakhirnya perjanjian kedua belah pihak. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah normatif terapan (applied law approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistemasi data serta analisis data secara kualitatif. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan, bahwa syarat dan prosedur perjanjian penyiaran iklan sesungguhnya telah disepakati oleh kedua belah pihak, namun pada hak dan kewajiban pihak radio siaran melakukan wanprestasi dan pihak pemasang iklan meminta pemenuhan perjanjian dan ganti rugi. Pada akhirnya penyelesaian wanprestasi yang terjadi dilakukan dengan jalan musyawarah lalu Hendri Ferdian disepakati untuk diselesaikan dengan cara pemenuhan perjanjian disertai dengan ganti rugi seperti yang diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata, dan tetap berpedoman pada perjanjian atau kontrak yang telah dibuat yaitu Surat Pesanan Iklan (Purchase Order) hingga perjanjian berakhir setelah kedua belah pihak memenuhi kewajibannya. Kata kunci : Perjanjian, Penyiaran Iklan, dan Penyelesaian Wanprestasi } }