@article{eprints8836, month = {Mei}, title = {ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SERTIFIKAT JUAL BELI TANAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No 659/PIDB/2011)}, author = {RANGGA CANVARIANDA 0812011250}, year = {2013}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/8836/}, abstract = {Abstrak Tindak pidana penggelapan adalah suatu tindak pidana yang sangat berkaitan dengan harta kekayaan atau harta benda, yang sering terjadi didalam kehidupan masyarakat, disamping tindak pidana lainnya seperti pencurian dalam Pasal 362 KUHP, pemerasan dalam Pasal 268 KUHP, dan juga perbuatan curang dalam Pasal 378 KUHP. Pelaku tindak pidana penggelapan dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 372, 372, 384, 375, dan 376 KUHP. Adanya ketentuan tersebut dapat dijadikan acuan bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan. Agar penjatuhan sanksi pidana tersebut tepat dan proporsional dalam rangka upaya penanggulangan kejahatan, maka hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku harus mempertimbangkan berbagai aspek substansi sanksi pidana dari peraturan tersebut. Disini dapat dilihat adanya suatu kebebasan seorang hakim untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana yang terdapat dalam setiap keputusannya.Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana orang yang telah menggelapkan sertifikat jual beli tanah,(2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan perkara nomor 659/pidb/2011. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan empiris karena penelitian ini berdasarkan jenisnya merupakan kombinasi antara penelitian normatif dengan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwaunsur pertanggungjawaban pidana antara lain: (a) melakukan perbuatan melawan hukum terdakwa melakukan penggelapan dengan sengaja.(b) Untuk adanya pidana harus mampu bertanggungjawab terdakwa dalam keadaan sehat.(c) Mempunyai suatu bentuk kesalahan.(d)Tidak adanya alasan pemaaf. Untuk mengambil suatu keputusan dalam sidang pengadilan, hakim melihat dari berbagai aspek, yaitu : (a) Kesalahan si pembuat, hal tersebut merupakan syarat utama dapat dipidananya Rangga Canvarianda seseorang. (b)Unsur yang kedua yaitu unsur motif terdakwa untuk menguasai harta warisan dan tujuan untuk memperkaya diri terdakwa.(c)Cara melakukan tindak pidana, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memalsukan akta-akta autentik yang dipalsukan dan akta tersebut digunakan untuk menjual tanah-tanah tersebut tanpa seizin ahli waris dari almarhum Ahmad Husin. (d) Kemudian riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pelaku tindak pidana mencukupi dan berpengaruh dalam hakim menjatuhkan putusan.(e) Sikap dari tindakan terdakwa sesudah melakukan tindak pidana tidak menyesal.(f) Pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa. (g) Pengaruh perbuatan terhadap korban atau keluarga korban. Saran yang dapat penulis sampaikan adalah : Dalam menjatuhkan pidana hendaknya harus dapat dirasakan keadilannya bagi keluarga pelaku juga lingkungan masyarakat ; Hendaknya hakim dalam memberikan sanksi pidana kepada tedakwa selain mempertimbangkan faktor-faktor yuridis, sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang, hakim juga harus dapat mempertimbangkan faktor-faktor non yuridis seperti dampak penjatuhan sanksi pidana terhdap terdakwa, psikologis terdakwa, sosial ekonomi dan faktor religius. Kata kunci:Penggelapan,pasal,dan pidana} }