%A YAYANG PUTRI %T TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA KARYAWAN TETAP PT. XYZ (STUDI KASUS PT. DMS KONSULTAN) %X Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah iuran wajib oleh wajib pajak kepada negara atas penghasilan yang diterimanya guna membiayai pengeluaran negara. Penghasilan tersebut meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemotongan dan pemungutan PPh 21, kesesuaian dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta peran konsultan pajak dalam membantu perusahaan. Dengan penggunaan jasa konsultan pajak, PT. XYZ dapat meminimalisir resiko kesalahan dalam administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. XYZ telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dibantu oleh PT. DMS Konsultan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak dalam proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Kata Kunci : PPh Pasal 21, Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 21, Konsultan Pajak %D 2025 %I FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS %L eprints88478