@misc{eprints88480, month = {Mei}, title = {PENERAPAN PERHITUNGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU PADA PT PERKEBUNAN NUSANTARA 1 REGIONAL 7 BANDAR LAMPUNG}, author = {PEWANTI NABILA}, publisher = {FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/88480/}, abstract = {Penerapan perhitungan PPh Pasal 22 oleh PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 7 Bandar Lampung merupan fokus dari laporan akhir ini. Penghasilan yang diperoleh atau didapatkan oleh wajib pajak dalam negeri (perorangan atau badan) dari penjualan bahan baku hasil perkebunan atau pertanian, dikenakan PPh Pasal 22. Wawancara langsung dengan salah satu pegawai PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 7 menghasilkan data yang diolah dari penulisan ini. Temuan ini menunjukkan bahwa PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 7 Bandar Lampung telah melaksanakan ketentuan perpajakan dalam hal, pemungutan, dan pelaporan pajak penghasilan, sehingga diperlukan kejujuran dan kesadaran wajib pajak dalam hal kepatuhan pajak. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 7 Bandar Lampung melakukan pemungutan pajak penghasilan, serta memberitahukannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui surat pemberitahuan. Temuan studi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan atas transaksi pembelian bahan baku di sektor perkebunan. Kata Kunci: PPh Pasal 22, Pemungutan, PTPN 1 Regional 7 Bandar Lampung } }