%0 Thesis %9 Masters %A ANGGUN SISKA , AMALIA %B FAKULTAS HUKUM %D 2025 %F eprints:88588 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %P 2147483647 %T TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEKERJA PLATFORM DIGITAL (GIG ECONOMY) %U http://digilib.unila.ac.id/88588/ %X Pekerja gig economy merupakan bagian dari transformasi ketenagakerjaan modern yang berkembang pesat, seiring dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi ekonomi. Di Indonesia, sekitar 4,55% dari total tenaga kerja produktif atau sekitar 5,89 juta orang bekerja dalam sektor ini pada tahun 2019, dan jumlahnya diperkirakan terus meningkat. Meskipun menawarkan fleksibilitas kerja, pekerja gig sering kali tidak memperoleh perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal karena status hubungan kerja mereka tidak diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Ketidakjelasan ini menyebabkan kekosongan norma (normative gap) yang membuat pekerja gig berada dalam posisi hukum yang rentan dan sulit mengakses hak-hak dasar ketenagakerjaan serta jaminan sosial. Kondisi ini menjadi tantangan bagi negara dalam memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja dalam skema non-konvensional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan secara terbatas. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara sederhana terhadap pengemudi ojek online di Kota Bandar Lampung sebagai pelengkap data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia yang masih berorientasi pada hubungan kerja formal menimbulkan ketimpangan perlindungan antara pekerja formal dan pekerja gig yang sering dianggap sebagai pekerja mandiri. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketidakpastian status hukum dan risiko eksploitasi yang tinggi bagi pekerja gig. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja gig, melalui reformasi regulasi yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika kerja modern. Upaya ini perlu melibatkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform digital, dan organisasi pekerja dalam merancang kebijakan yang seimbang antara fleksibilitas kerja dan jaminan perlindungan. Selain regulasi, edukasi terhadap pekerja gig juga diperlukan agar mereka memahami risiko kerja dan hak perlindungan sosial yang seharusnya mereka miliki. Kata Kunci: Perlindungan Sosial, Pekerja Gig Economy, Tanggung Jawab Negara, Regulasi Ketenagakerjaan, Platform Digital. Gig economy workers are part of the rapidly evolving transformation of modern employment, driven by technological advancements and the digitalization of the economy. In Indonesia, approximately 4.55% of the productive labor force or around 5.89 million people were employed in this sector in 2019, and the number is expected to continue growing. Despite offering work flexibility, gig workers often do not receive the same level of social protection as formal employees due to the lack of clear regulation regarding their employment status. This legal ambiguity results in a normative gap, placing gig workers in a vulnerable legal position and limiting their access to fundamental labor rights and social security. This situation presents a significant challenge for the state in fulfilling its constitutional obligation to protect all citizens, including those engaged in non-conventional work arrangements. This study employs a normative legal research method, utilizing statutory, conceptual, and limited comparative approaches. Data were gathered through literature review and supplemented by simple interviews with online motorcycle taxi drivers in Bandar Lampung City to enrich the empirical context. The findings reveal that Indonesia’s labor regulations, which remain focused on conventional formal employment relationships, have led to unequal protection between formal workers and gig workers who are often classified as selfemployed. This legal vacuum contributes to the uncertainty of legal status and increases the risk of exploitation for gig workers. The state bears the responsibility to ensure adequate social protection for all workers, including gig workers, through inclusive and adaptive regulatory reforms that align with the dynamics of modern labor. This effort requires collaboration between the government, digital platform companies, and labor organizations in formulating balanced policies that accommodate both flexibility and protection. In addition to regulatory reform, raising awareness among gig workers is essential so that they understand the work-related risks and the social protection rights they are entitled to. Keywords: Social Protection, Gig Economy Workers, State Responsibility, Labor Regulation, Digital Platforms.