%0 Generic %A Lintang, Sabrang Kumala Ning Ratih %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:88662 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS HUKUM PUTUSAN NOMOR 216/PDT.G/2023/PN TJK TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENGUASAAN TANAH TANPA HAK %U http://digilib.unila.ac.id/88662/ %X Penguasaan tanah tanpa hak terjadi ketika seseorang menguasai tanah milik orang lain tanpa izin sehingga merugikan pemilik tanah. Pemilik tanah yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Seperti pada perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penguasaan tanah tanpa hak. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah kasus posisi, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara serta akibat hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 216/PDT.G/2023/PN TJK. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif dengan tipe studi kasus. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kasus posisi dari putusan tersebut yaitu Para Penggugat merasa dirugikan karena Para Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa secara tidak sah tanpa dasar hukum. Dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 216/PDT.G/2023/PN TJK, Hakim mempertimbangkan bahwa penguasaan tanah yang dilakukan Para Tergugat tanpa bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbukti sebagai penguasaan tanah tanpa hak dan tidak sah menurut hukum. Akibat hukum dari Putusan Nomor 216/PDT.G/2023/PN TJK yaitu Tergugat I dan Tergugat II wajib untuk mengganti kerugian dengan mengosongkan objek sengketa, mengembalikan fisik objek sengketa dalam keadaan semula, dan membayar biaya perkara secara tanggung renteng serta Para Turut Tergugat wajib tunduk terhadap seluruh isi putusan tersebut. Kata Kunci: Penguasaan Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Sertifikat Tanah