@mastersthesis{eprints88664, month = {Mei}, title = {STUDI PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MENGIDAP SKIZOFRENIA (Studi Putusan Nomor: 105/Pid.B/2023/PN Gdt dan Putusan Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Stb)}, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, author = {JAUHARI SYAFAH DIYANA }, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/88664/}, abstract = {Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan yang mengidap skizofrenia dapat atau tidak dapat dikenakan pidana dengan adanya kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab Pasal 44 KUHP. Akan tetapi terdapat perbedaaan penjatuhan hukuman pada dua putusan pengadilan terkait tindak pidana pembunuhan oleh pelaku yang mengidap skizofrenia. Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt membebaskan terdakwa dari pidana dan memerintahkan rehabilitasi karena terbukti mengidap Skizofrenia berat. Sementara itu, Putusan Nomor 108/Pid.B/2021/PN Stb menjatuhkan pidana penjara karena terdakwa dinilai masih sadar dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan yang mengidap skizofrenia dan membandingkan pertimbangan hukum dari dua putusan yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, dalam menyelesaikan masalah. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengolahan data penelitian menggunakan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data penelitian bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan yang mengidap skizofrenia melihat pada terpenuhi atau tidaknya unsur pertanggungjawaban pidana. pada Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt pelaku terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan karena adanya alasan pemaaf sesuai Pasal 44 KUHP dan 108/Pid.B/2021/PN Stb oleh karena terpenuhinya semua unsur pertanggungjawaban pidana, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana, maka pelaku dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan adanya perbedaan penjatuhan pidana pada dua putusan tersebut terletak pada penilaian hakim terhadap kondisi kejiwaan terdakwa sesuai dengan fakta dalam persidangan. Saran dalam penelitian ini: Hendaknya ada ketentuan yang mengatur secara jelas terkait kemampuan bertanggung jawab bagi pelaku tindak pidana yang mengidap Skizofrenia dan dibutuhkan pemeriksaan psikiatri yang mendalam dan protokol penilaian standar untuk menilai kondisi mental guna mendukung hakim dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana secara adil dan konsisten. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pembunuhan, Skizofrenia The criminal responsibility of the perpetrator of the crime of murder who has schizophrenia can or cannot be subject to punishment in the presence of guilt and ability to be responsible for Article 44 of the Criminal Code. However, there are differences in sentencing in two court decisions related to the criminal act of murder by perpetrators with schizophrenia. Decision Number 105/Pid.B/2023/PN Gdt acquitted the defendant from punishment and ordered rehabilitation because it was proven that he had severe schizophrenia. Meanwhile, Decision Number 108/Pid.B/2021/PN Stb imposed imprisonment because the defendant was considered conscious and responsible for his actions. This research aims to analyze the criminal responsibility of the perpetrator of the crime of murder who has schizophrenia and compare the legal considerations of the two different decisions. This research uses a statutory approach and a case approach, in solving the problem. The data used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Research data processing uses literature study and field study techniques. Research data analysis is qualitative. The results showed that: The criminal responsibility of the perpetrator of the crime of murder who has schizophrenia looks at whether or not the elements of criminal responsibility are fulfilled. in Decision Number 105/Pid.B/2023/PN Gdt the perpetrator was proven not to be liable due to the existence of excuses in accordance with Article 44 of the Criminal Code and 108/Pid.B/2021/PN Stb due to the fulfillment of all elements of criminal responsibility, as well as the absence of reasons for criminal abolition, the perpetrator was sentenced to 13 years imprisonment and the difference in sentencing in the two decisions lies in the judge's assessment of the defendant's mental condition according to the facts in the trial. Suggestions in this study: There should be provisions that clearly regulate the ability to be responsible for criminal offenders with schizophrenia and in-depth psychiatric examinations and standardized assessment protocols to assess mental conditions are needed to support judges in determining criminal responsibility fairly and consistently. Kata Kunci: Criminal Responsibility, Murder As A Criminal Offense, Schizophrenia} }