@mastersthesis{eprints88809, month = {Juni}, title = {PERLINDUNGAN DATA PRIBADI ATAS KEBOCORAN DATA PENGGUNA PADA JUAL BELI AKUN DOMPET DIGITAL (E-WALLET) }, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, author = {Lisan Putri Bintang Mahacakri }, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/88809/}, abstract = {Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru terkait perlindungan data pribadi, khususnya dalam konteks kebocoran data pengguna pada transaksi jual beli akun dompet digital (e-wallet). Fenomena ini memunculkan pertanyaan tentang hak-hak konsumen dan tanggung jawab perusahaan serta kebutuhan akan reformasi hukum yang sesuai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna e-wallet berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta meninjau hak-hak konsumen, tanggung jawab perusahaan penyedia layanan, dan urgensi pembaharuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis hukum positif yang berlaku, serta interpretasi yuridis atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan perlindungan data pengguna e-wallet. UU ini mengatur prinsip persetujuan, transparansi, dan akuntabilitas, serta mewajibkan pengendali data melakukan audit keamanan dan menunjuk pejabat perlindungan data. Dalam konteks jual beli akun e-wallet, penyalahgunaan data pribadi rentan terjadi karena lemahnya pengawasan dan literasi digital. Penerapan sanksi administratif dan pidana menjadi langkah represif untuk menekan pelanggaran. Saran penelitian ini yaitu sebaiknya pelatihan teknis bagi pengendali data dan pengguna e-wallet ditingkatkan, disertai penerapan enkripsi lanjutan dan pengawasan akses ketat guna mendorong transparansi dan mencegah kejahatan siber secara menyeluruh. Kata Kunci : Perlindungan Data Pribadi, Kebocoran Data, Hak Konsumen } }