%A ASA NABILA %T UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MODUS SEWA BELI LEASING (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung) %X Peredaran motor melalui leasing tanpa surat menunjukan bahwa status kepemilikan tidak sah dan dapat menimbulkan beberapa permasalahan seperti penggelapan kendaraan melalui leasing. Penggelapan kendaraan melalui leasing juga seringkali terjadi karena faktor ekonomi. Dasar hukum yang dilanggar dari penggelapan motor leasing ini terdapat didalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan adanya pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana yang tercantum pada Pasal 35 dan Pasal 36 di UndangUndang Jaminan Fidusia, dan juga terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 372 Tentang Penggelapan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana undang-undang ini menjadi landasan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi leasing dan sudah tercantum pada Pasal 4 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut. Kemudian, pada penelitian ini akan mengkaji tentang upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian yang ada di Indonesia dalam melindungi hak-hak konsumen apakah perlindungan hukum tersebut sudah memadai dan seringkali praktik dengan surat sebelah ini menimbulkan ketidakjelasan status kepemilikan kendaraan. Lalu, permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus sewa beli leasing dan juga faktor penghambat dari jual beli leasing Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Penyidik Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kepala HRD PT. Mega Auto Finance Bandar Lampung, dan Akademisi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukan bahwa: upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan penggelapan kendaraan motor dengan modus sewa beli leasing terdapat dua upaya yang dilakukan yaitu upaya penal dan juga upaya non penal, kepolisian telah berupaya melakukan upaya tersebut sesuai dengan prosedur dan juga pada ketentuan yang telah dijelaskan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada kasus kejahatan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus sewa beli leasing yang terjadi pada tahun 2022 sekitar sudah lebih dari 119 kasus di tangani diantaranya 33 kasus dan sisanya dalam penyelidikan, pihak kepolisian juga sudah memberikan efek jera. Faktor penghambat pihak kepolisian juga terkadang kurangnya berkoordinasi dengan pihak perusahaan sehingga beberapa pelaku ada yang statusnya masih dalam pencarian. Sedangkan dari segi upaya non penal, kepolisian bekerjasama dengan perusahaan leasing dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum penggelapan kendaran bermotor, pihak kepolisian juga mendorong perusahaan tersebut untuk memperketat persyaratan administrasi dan menggunakan teknoligi pelacakan seperti GPS guna untuk mengetahui keberadaan pelaku penggelapan kendaraan bermotor tersebut. Faktor kebudayaan dan faktor masyarakat juga termasuk faktor yang sulit diubah, karena masyarakat yang masih mudah terpengaruh dan terpancing. Hal ini diperlukan kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk dapat dilakukannya penegakan hukum secara optimal. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan pihak kepolisian dapat bekerjasama dengan pihak perusahaan sehingga tidak ada terjadi manipulasi data dan juga melakukan razia terhadap kendaraan bermotor dengan memeriksa legalitas kepemilikan data pribadi apakah asli atau palsu dan melakukan razia rutin terhadap masyarakat demi meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modusmodus penggelapan agar masyarakat dapat mewaspadai hal tersebut. Kata kunci : Penanggulangan Kepolisian, Penggelapan, Sewa Beli Leasing. The circulation of motorcycles through leasing without proper documentation indicates an invalid ownership status and may lead to various issues, such as vehicle embezzlement through leasing. This type of embezzlement often occurs due to economic factors. The legal basis violated in such cases can be found in Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees, specifically in Articles 35 and 36, which outline criminal sanctions. Additionally, Article 372 of the Indonesian Penal Code (KUHP) regarding embezzlement, as well as Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection?particularly Article 4, which safeguards consumers' rights in leasing transactions?serve as the legal foundations. This research aims to examine the law enforcement efforts by the Indonesian police in protecting consumer rights and whether such protection is adequate, considering that leasing transactions often result in unclear vehicle ownership status due to improper documentation. The problems discussed in this study include: how the police address the crime of motor vehicle embezzlement using the lease-purchase modus, and what are the inhibiting factors in the leasing sale process. This study uses a normative juridical and empirical juridical approach. Data were collected through interviews with selected sources, including the Head of the Criminal Investigation Unit at the Bandar Lampung City Police, the Head of HR at PT. Mega Auto Finance Bandar Lampung, and a legal academic from the Faculty of Law, University of Lampung. The findings show that police efforts in tackling the crime of motor vehicle embezzlement using the lease-purchase modus involve both penal and non-penal strategies. These efforts are carried out in accordance with procedures outlined in the Regulation of the Chief of the Indonesian National Police Number 6 of 2019 on Criminal Investigations. In 2022 alone, more than 119 such cases were handled, with 33 cases resolved and the rest under investigation. The police have also taken steps to deter future crimes. However, a significant inhibiting factor is the lack of coordination with leasing companies, resulting in some suspects remaining at large. On the non-penal side, the police collaborate with leasing companies to educate the public on the legal consequences of motor vehicle embezzlement. They also encourage companies to tighten administrative requirements and use tracking technologies like GPS to monitor the whereabouts of offenders. Cultural and societal factors remain difficult to change, as communities are still easily influenced and provoked. Thus, public awareness is essential to ensure optimal law enforcement. The study recommends that police work more closely with leasing companies to prevent data manipulation and conduct regular operations to check vehicle ownership legitimacy, including verifying the authenticity of personal ownership data. These measures aim to raise public awareness of embezzlement tactics and improve prevention. Keywords: Police Countermeasures, Embezzlement, Lease Purchase %D 2025 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 2112011102 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints88814