%A SASKIA CHRISTY DAMELIA PASARIBU 0912011069 %J Digital Library %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENELANTARAN OLEH SUAMI DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA %X Abstrak PermasalahanKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) khususnya kasus penelantaran memerlukan dasar hukum dalam penanganannya, sehingga negara kita mengeluarkan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk mengkriminalisasi tindakan-tindakan KDRT. Namun dalam praktik pelaksanaan hukumnya, sebagian besar korban penelantaran rumah tangga dalam berjuang mendapatkan keadilan masih tidak lepas dari praktik-praktik diskriminatif dalam penegakan hukumnya yang lebih menguntungkan pihak yang mempunyai kekuatan, baik kekuasaan ekonomi, sosial, ataupun budaya, dan kasus penelantaran ini tetap kerap saja terjadi di masyarakat. Maka penelitian ini membahas tentang dua permasalahan mengenai penelantaran yakni mengenai perlindungan hukum yang pasti terhadap korban agar korban memperoleh hakhaknya sesuai dengan aturan hukum mengenai tindak KDRT (penelantaran) yang berlaku, serta hal-hal apa sajakah yang menjadi faktor peghambat dari proses penegakan hukum Undang-Undang KDRT yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yakni memperoleh data dari studi pustaka dan wawancara terhadap beberapa responden, dalam hal ini aparatur penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Advokat serta sebuah Lembaga Advokasi Perempuan. Penelitian dan pembahasan memperoleh kesimpulan bahwabentuk perlindungan hukum kepada para korban penelantaran yang dilakukan oleh suami dalam rumah tangga yakni tertuang dalam Pasal 10 serta yang menjadi hak-hak korban semua diatur dalam Bab VI Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang artinya korban dapat melapor tindak penelantaran ini dan memperoleh berbagai bentuk perlindungan hukum dari aparatur penegak hukum maupun Lembaga Advokasi Perempuan Saskia Christy Damelia Pasaribu yang mendampingi korban. Sedangkan dalam prosesnya, yang menjadi faktor penghambat dalam proses perlindungan hak-hak korban dalam kasus penelantaran dalam rumah tangga, yakni: faktor hukumnya sendiri, faktor tradisi, faktor kurangnya sarana dan fasilitas dari pemerintah, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Saran penulis adalah tindak penelantaran oleh suami haruslah mendapat perhatian khusus dari pemerintah, pihak kepolisian ataupun masyarakat agar para korban penelantaran dalam rumah tangga memperoleh hak-haknya dan pelaku bisa diadili menurut hukum atau ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta keterlibatan tokoh agama dalam hal ini berfungsi sebagai pemberi pemahaman agama sehingga melahirkan akhlak atau perilaku yang baik di dalam ruang lingkup keluarga maupun bermasyarakat. KATA KUNCI : Penelantaran, Korban, Suami %D 2013 %L eprints8890