creators_name: 0912011089, ADE TIFFANY PASHA type: article datestamp: 2015-04-28 02:08:55 lastmod: 2015-04-28 02:08:55 metadata_visibility: show title: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK DEBT COLLECTOR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN PN No. 1201/ Pid.B/2011/PN. Jkt Sel) ispublished: pub subjects: General full_text_status: restricted abstract: Abstrak Manusia akan memilih untuk berhutang ketika memiliki persoalan ekonomi dan pihak perbankan biasanya menjadi tempat seseorang untuk berhutang. Dalam proses penagihan hutang, ada banyak cara yang dilakukan pihak perbankan, salah satunya dengan menggunakan jasa debt collector sebagai pihak ketiga dalam menjalankan proses penagihan hutang tersebut. Namun, kasus meninggalnya seorang nasabah Citibank menunjukkan bahwa tindakan debt collector dalam proses penagihan hutang sudah terlalu berlebihan hingga menyebabkan kematian Irzen Octa. Surat dakwaan yang dilayangkan kepada tiga tersangka yaitu Arief Lukman, Henri Waslinton, dan Donald Harris Bakara, dikatakan bahwa mereka melakukan kegiatan merampas kemerdekaan korban Irzen Octa dengan cara melarang korban Irzen Octa keluar dari ruangan Cleo dengan tujuan sampai ada kepastian pembayaran tunggakan kartu kreditnya hingga menyebabkan kematian korban. Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara menelaah teori-teori konsep-konsep serta peraturan perundangundangan yang ada dan berhubungan dengan masalah yang akan dibahas yaitu Analisis Pertanggungjawaban Debt Collector Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. ADE TIFFANY PASHA Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap putusan hakim PN No. 1201/Pid.B/2011/PN. Jkt Sel yang diberikan untuk tiga terdakwa yaitu Arief Lukman, Henry Waslinton dan Donald Harris Bakara diputus satu tahun penjara dengan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hakim berkeyakinan bahwa tindakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak kekerasan yang dapat membuat nyawa seseorang hilang. Berdasarkan kesimpulan, maka yang menjadi saran penulis adalah di dalam pertanggungjawaban debt collector sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dalam setiap memutuskan perkara pidana selain hakim harus berdasarkan keyakinannya dan ketentuan hukum pidana, tetapi hakim juga harus bijak dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap para terdakwa, sebab dalam kaitannya pemutusan perkara ini tetap kembali pada keyakinan hakim. (Perkara PN No. 1201/ Pid.B/2011/PN. Jkt Sel) date: 2013-03-04 date_type: published publication: Digital Library refereed: TRUE citation: 0912011089, ADE TIFFANY PASHA (2013) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK DEBT COLLECTOR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN PN No. 1201/ Pid.B/2011/PN. Jkt Sel). Digital Library. document_url: http://digilib.unila.ac.id/8892/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8892/2/BAB%20I.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8892/3/BAB%20II.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8892/4/BAB%20III.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8892/5/BAB%20IV.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8892/6/BAB%20V.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8892/7/COVER.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8892/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8892/9/DAFTAR%2BISI.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8892/10/sanwacana.pdf