%0 Generic %A FITROTUL , UMMAROH %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:88927 %I FAKULTAS HUKUM %T PENERAPAN KEBIJAKAN KNOW YOUR TAXPAYER DALAM UPAYA PENINGKATAN KEPATUHAN PAJAK OLEH KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG SATU %U http://digilib.unila.ac.id/88927/ %X Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh setiap pembayar pajak, tetapi belum semua Wajib Pajak memahami dan memiliki pengetahuan perpajakan sehingga hal ini dapat berimplikasi pada tingkat kepatuhan pajak. KPP Pratama memiliki tugas dalam memberikan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP75/PJ/2020, dalam menjalankan tugas tersebut KPP Pratama Bandar Lampung Satu menerapkan kegiatan Know Your Taxpayer guna meningkatkan kepatuhan pajak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan kebijakan Know Your Taxpayer oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak? (2) Apa sajakah faktor penghambat yang dihadapi oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu dalam penerapan kebijakan Know Your Taxpayer?. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif. Untuk memperoleh data primer, penulis melakukan penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) penerapan kebijakan Know Your Taxpayer dilakukan melalui tahapan-tahapan yakni, pemetaan potensi wilayah (mapping), mengidentifikasi potensi pajak (profiling), dan tindakan berupa pengumpulan data dan informasi lebih lanjut, pemberian surat himbauan, dan pendaftaran Wajib Pajak secara jabatan. Penerapan kegiatan tersebut mulai dilakukan dari Tahun 2021, dengan adanya kegiatan tersebut tingkat kepatuhan pajak pada Tahun 2024 meningkat, tetapi menurun lagi pada Tahun 2025. (2) faktor penghambat yang dihadapi karena adanya kesulitan dalam kegiatan penyuluhan, edukasi, dan sosialisasi terhadap wajib pajak karena terdapat perubahan data dan informasi yang tidak dilaporkan, serta kurangnya tingkat pendidikan yang dimiliki wajib pajak berakibat pada pemahaman terhadap penyuluhan, edukasi, dan sosialisasi yang telah dilakukan belum dapat diterima secara utuh dan maksimal. Kata Kunci: Know Your Taxpayer, Kepatuhan Pajak Tax is a mandatory contribution that must be paid by every taxpayer, but not all taxpayers understand and have tax knowledge so that this can have implications for the level of tax compliance. KPP Pratama has the task of providing counseling, services, and supervision as stipulated in the Decree of the Director General of Taxes Number KEP-75 / PJ / 2020, in carrying out these tasks KPP Pratama Bandar Lampung Satu implements Know Your Taxpayer activities to improve tax compliance. The problems in this research are: (1) How is the implementation of Know Your Taxpayer activities by KPP Pratama Bandar Lampung Satu in an effort to improve tax compliance? (2) What are the inhibiting factors faced by KPP Pratama Bandar Lampung Satu in implementing Know Your Taxpayer activities? The research method used is empirical juridical research. To obtain primary data, the author conducted research at the Tax Service Office Pratama Bandar Lampung Satu. The results showed that (1) the implementation of Know Your Taxpayer activities by the Tax Service Office Pratama Bandar Lampung Satu in an effort to improve tax compliance is carried out through stages, namely, mapping the potential of the area (mapping), identifying tax potential (profiling), and actions in the form of collecting further data and information, providing appeal letters, and registering taxpayers in office. (2) the inhibiting factors faced are difficulties in counseling, education, and socialization activities for taxpayers because there are changes in data and information that are not reported, and the lack of education level owned by taxpayers results in an understanding of counseling, education, and socialization that has been carried out that cannot be received fully and optimally. Keywords: Know Your Taxpayer, Tax Compliance