%A NAFRUDIN TEGAR %T KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI PROGRAM BANK SAMPAH OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA METRO %X Permasalahan sampah membuat dampak lingkungan tidak sehat, saat ini sampah merupakan masalah lingkungan yang sangat serius yang dihadapi masyarakat pada umumnya terutama di Kota Metro. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah Kota Metro telah memiliki kebijakan program bank sampah yang bertujuan untuk mengurangi dan menyelesaikan persoalan pengelolan sampah. Program bank sampah di atur dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memfasilitasi dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan bank sampah di Daerah. Masyarakat juga dapat berperan dalam kegiatan program bank sampah hal ini sebagaimana dalam ketentuan pasal 35 ayat 2 yang menyatakan bank sampah dapat didirikan dan dikelola oleh masyarakat, oleh kelompok masyarakat secara mandiri, maupun oleh pemerintah Daerah. Permasalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kebijakan Pemerintah Kota Metro terhadap pengelolaan sampah melaui program bank sampah; (2) Apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijkan Pemerintah terhadap pengelolaan sampah melalui program bank sampah? Metode penelitan yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris, penelitian ini dilakukan dengan melihat langsung kondisi faktual yang terjadi. Penulis melakukan penelitian di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro untuk memperoleh data primer. Penulis menggunakan data skunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum skunder sebagai pendukung dalam penelitian empiris. The problem of waste creates an unhealthy environmental impact, currently waste is a very serious environmental problem faced by the community in general, especially in Metro City. Metro City Regional Regulation Number 8 of 2015 concerning waste management is a systematic, comprehensive and continuous activity that includes waste reduction and handling. The Metro City Government has a waste bank program policy that aims to reduce and resolve waste management problems. The waste bank program is regulated in the provisions of Article 35 Paragraph (1) of Metro City Regional Regulation Number 1 of 2018 concerning Land Utilization and Household Waste Management which states that the Regional Government is responsible for facilitating and developing waste bank implementation activities in the Region. The community can also play a role in waste bank program activities, this is as in the provisions of Article 35 paragraph 2 which states that waste banks can be established and managed by the community, by community groups independently, or by the Regional Government. The problems in this study are: (1) What is the Metro City Government's policy on waste management through the waste bank program; (2) What are the inhibiting factors in the implementation of Government policies on waste management through the waste bank program? The research method used is empirical legal research, this research was conducted by directly observing the factual conditions that occurred. The author conducted research at the Metro City Environmental Service to obtain primary data. The author uses secondary data in the form of primary legal materials and secondary legal materials as support in empirical research. The results of the study show that: (1) The Metro City Government's policy in waste management is carried out with the existence of a waste bank program. The waste bank program was created with the aim of reducing the volume of waste in Metro Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Kebijakan Pemerintah Kota Metro dalam pengelolaan sampah dilakukan dengan adanya program bank sampah. Program bank sampah dibuat dengan tujuan untuk mengurangi volume sampah di Kota Metro sekaligus memberdayakan kondisi ekonomi masyarakat. (2) Masih terdapat faktor penghambat pelaksanaan program bank sampah, faktor tersebut yaitu faktor masyarakat, faktor pendanaan dan faktor sarana dan prasarana. Kata Kunci : Kebijakan, Pengelolaan Sampah, Bank Sampah City while empowering the economic conditions of the community. (2) There are still inhibiting factors in the implementation of the waste bank program, these factors are community factors, funding factors and facilities and infrastructure factors. Keywords: Policy, Waste Management, Waste Bank %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints88930