@misc{eprints88955, month = {Mei}, title = {ANALISIS SENGKETA MEREK LEM G BERKENAAN DENGAN ADANYA PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA (Studi Putusan Nomor 46 PK/Pdt. Sus-HKI/2023) }, author = {LESMANA CLARA SYLVIA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/88955/}, abstract = { Sengketa merek Lem G merupakan salah satu contoh kasus sengketa merek dengan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, berdasarkan Studi Putusan Nomor 46 PK/Pdt.Sus-HKI/2023. Sengketa ini melibatkan PT Tong Shen Enterprise Co., Ltd. sebagai pemilik dan pendaftar merek lem G pertama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan PT Inti Jaya Lemindo sebagai pemilik merek terdaftar yang dianggap meniru merek lem G. PT Tong Shen Enterprise Co., Ltd. mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar milik PT Inti Jaya Lemindo sebagai Tergugat I dan DJKI sebagai Tergugat II. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum merek secara preventif dan represif serta mengkaji pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa ini. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan kasus dan Pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, pemeriksaan data, rekontruksi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan merek secara preventif dilakukan melalui pendaftaran merek, pengawasan pasar, edukasi dan sosialisai serta perjanjian lisensi, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui jalur perdata, pidana atau penyelesaian sengketa alternatif. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 46 PK/Pdt.Sus-HKI/2023 menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dianggap kabur (obscuur libel) akibat penggabungan permasalahan hukum yang berbeda dalam satu gugatan. Penelitian ini menyimpulkan dalam penyelesaian sengketa merek, penting untuk merumuskan gugatan secara jelas dan spesifik guna menghindari penolakan atas dasar ketidakjelasan. Kata Kunci: Lem G, Merek, Sengketa } }