@misc{eprints89008, month = {Juni}, title = {ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR TANPA PERIZINAN BERUSAHA UNTUK KEBUTUHAN USAHA TAMBAK (Studi Putusan Nomor 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk)}, author = {Berlian Aris WD Irvan}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/89008/}, abstract = {Penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha untuk kebutuhan usaha tambak merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam Pasal 73 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha untuk kebutuhan usaha tambak berdasarkan Putusan Nomor: 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk dan meninjau apakah putusan tersebut telah sesuai dengan keadilan substantif. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris, mengacu pada sumber data primer yang dikumpulkan melalui studi lapangan dan sekunder melalui studi pustaka untuk selanjutnya di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menujukkan, pertama, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor: 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 73 huruf b Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara sosiologis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana. Secara filosofis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. Kedua, putusan hakim tersebut belum mencerminkan keadilan substantif karena hakim kurang mempertimbangkan aspek kerugian moril yang dirasakan masyarakat akibat perbuatan terdakwa dan belum optimalnya sanksi yang dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Saran dari penelitian ini, pertama, apabila kedepan hakim mengadili perkara yang serupa dengan Putusan Nomor: 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk, maka disarankan untuk menjatuhkan pidana secara tepat, sehingga dapat memberikan efek jera secara optimal dan meminimalisir terjadinya kasus serupa oleh pengusaha lainnya. Kedua, pemenuhan keadilan substantif bagi masyarakat yang menjadi korban menjadi aspek penting yang harus lebih dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara yang serupa dengan Putusan Nomor: 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Penggunaan Sumber Daya Air} }