%0 Generic %A M .NUR , ELFIANSYAH %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:89051 %I FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK %T ANALISIS SISTEM PENANGANAN PENGADUAN PADA PELAYANAN PERIZINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/89051/ %X Pelayanan publik dalam bidang perizinan memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran investasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Salah satu unsur krusial dalam pelayanan perizinan adalah sistem penanganan pengaduan, yang menjadi wadah bagi masyarakat menyampaikan keluhan terhadap layanan yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem penanganan pengaduan pada pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis menggunakan teori manajemen keluhan dari Davidow (2003), yang meliputi enam indikator: timeliness, facilitation, redress, apology, credibility, dan attentiveness. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek timeliness diterapkan dengan baik melalui kecepatan petugas dalam merespons dan menyelesaikan pengaduan. Facilitation dinilai sangat memadai, ditandai oleh keberagaman saluran pengaduan dan prosedur yang jelas serta mudah diakses. Pada aspek redress, DPMPTSP menyediakan mekanisme kompensasi dan solusi korektif sesuai ketentuan. Aspek apology tampak dari kesediaan petugas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan layanan. Dalam credibility, instansi menunjukkan keterbukaan informasi dan komitmen untuk melakukan perbaikan. Sementara attentiveness tercermin dari sikap empatik dan komunikasi responsif petugas kepada masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sistem penanganan pengaduan di DPMPTSP Provinsi Lampung telah dilaksanakan secara efektif sesuai prinsip manajemen keluhan dan mampu membangun kepercayaan serta kepuasan masyarakat, sehingga dapat menjadi contoh praktik baik pelayanan publik. Kata kunci: Penanganan Pemgaduam, Pelayanan Publik, Perizinan, DPMPTSP