@misc{eprints89096, month = {Juni}, title = {KEBIJAKAN PEMERINTAH DKI JAKARTA DALAM MENERTIBKAN PARKIR LIAR UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DARI RETRIBUSI PARKIR }, author = {Ash Sadiqi La Sida Omant }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/89096/}, abstract = {Permasalahan parkir liar yang marak di wilayah DKI Jakarta menyebabkan rendahnya pemungutan retribusi parkir yang berdampak pada minimnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar guna meningkatkan PAD dari retribusi parkir serta implikasi dari kebijakan tersebut terhadap peningkatan pendapatan daerah.Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar guna meningkatkan PAD, dan (2) bagaimana implikasi kebijakan penertiban parkir liar terhadap pendapatan daerah dari retribusi parkir. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara kepada informan dari Dinas Perhubungan dan masyarakat DKI Jakarta, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan penertiban parkir liar dengan melakukan penertiban yang berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Pemerintah dengan cara pendekatan persuasif dan humanis, termasuk pembinaan juru parkir liar, sosialisasi fasilitas parkir resmi, serta tindakan hukum bagi pelanggar. Implikasi kebijakan tersebut menimbulkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi sehingga pendapatan dari retribusi parkir mengalami kenaikan dan berdampak positif terhadap PAD. Kesimpulannya, penertiban parkir liar yang terencana dan harmonis mampu meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir di DKI Jakarta. Kata Kunci : Parkir Liar, Penertiban, Retribusi Parkir, Pendapatan Asli Daerah } }