@misc{eprints89101, month = {Mei}, title = {ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR (Studi Kasus Pada Kepolisian Sektor Terbanggi Besar) }, author = {NUR ALAWIYAH WINDA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {HUKUM}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/89101/}, abstract = {Tindak pidana pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh debt collector merupakan tindak pidana yang marak terjadi ditengah kebutuhan masyarakat yang melonjak. Tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector ini muncul karena adanya kelalaian yang disebabkan oleh ketidakmampuan peminjam dalam membayar hutang mereka. Berdasarkan masalah hukum tersebut, harus ada upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum agar tindak pidana yang serupa tidak terjadi lagi. Permasalahan dalam penulisan skripsi adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh debt collector dan apakah faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh debt collector. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara mempelajari literatur dan juga peraturan perundang-undangan, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan cara terjun langsung kelapangan untuk melihat fenomena yang ada dan juga didukung dengan wawancara dengan beberapa narasumber yaitu dengan pihak Kepolisian Sektor Terbanggi Besar dan Akademisi Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil dari penelitian ini bahwa penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan Menggunakan Senjata Tajam Yang Dilakukan Oleh Debt Collector ditinjau dari tiga aspek yaitu Tahap formulasi hukum, tahap aplikasi hukum dan tahap eksekusi hukum. Tahap formulasi hukum aparat kepolisian sektor Terbanggi Besar menegakan hukum sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undamg Hukum Pidana. Pada tahap aplikasi kepolisian Sektor Terbanggi Besar, melakukan langkah preventif dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Pada tahap eksekusi aparat kepolisian sektor Terbanggi Besar menempuh jalur restorative justice atas permintaan dan kesepakatan korban dan pelaku. Namun, aparat kepolisian terus mengawasi para debt collector agar tidak melakukan tindak pidana kembali. Selanjutnya, faktor penghambat dalam penegakan hukum ini merupakan hasil dari penggabungan kompleks antara masyarakat, kebudayaan, sarana dan fasilitas, serta penegak hukum namun, faktor yang paling dominan adalah faktor masyarakat yang terdesak oleh kebutuhan ekonomi seringkali terjebak dalam praktik pinjaman ilegal karena tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan, tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang yang dapat merugikan mereka. Kedua, tidak adanya fasilitas yang disediakan oleh pemerintah di desa tersebut untuk masyarakat agar dapat meminjam di koperasi yang legal tanpa bunga yang besar. Terakhir, karena adanya kedua hal tersebut membuat keadaan lingkungan sekitar untuk mendukung terjadinya tindak pidana. Saran yang dapat diberikan, diharapkan pihak Kepolisian Sektor Terbanggi Besar harus terus berusaha untuk melakukan upaya preventif yang dilakukan melalui tahap aplikasi hukum agar tindak pidana yang disebabkan oleh debt collector tidak terjadi lagi. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan bekerja sama dengan aparatur desa untuk terus memantau praktik ini. Selain itu, aparatur desa diharapkan dapat memberikan fasilitas seperti koperasi desa agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pinjaman. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pengeroyokan, Debt Collector Criminal acts of assault using sharp weapons committed by debt collectors have become increasingly prevalent amid the rising financial needs of society. These offenses often arise due to negligence resulting from borrowers' inability to repay their debts. Given this legal issue, law enforcement authorities must take measures to ensure that similar crimes do not recur. This study examines two key issues How is criminal law enforced against assault crimes involving sharp weapons committed by debt collectors and What are the obstacles to criminal law enforcement in such cases. The research employs both normative juridical and empirical juridical approaches. The normative approach involves studying literature and legislation, while the empirical approach includes field observations and interviews with relevant sources, such as officers from the Terbanggi Besar Police Sector and criminal law academics from the Faculty of Law, University of Lampung. The findings of this study indicate that criminal law enforcement against assault crimes using sharp weapons by debt collectors consists of two approaches: penal and non-penal measures. The penal approach, also known as a repressive measure, involves imposing sanctions on perpetrators. In this study?s case, sanctions were imposed through a restorative justice process, ensuring that perpetrators remain accountable to victims while being continuously monitored by the police. Meanwhile, the non-penal approach, which focuses on crime prevention, is implemented through public awareness campaigns, both in-person and via social media. The obstacles to law enforcement in these cases stem from a complex interplay of societal, cultural, infrastructural, and environmental factors. Economically disadvantaged individuals often fall into illegal lending practices due to the seemingly easy access to funds, without considering the long-term risks. Additionally, the government has not provided adequate facilities in rural areas to enable legal and low-interest borrowing alternatives, such as cooperatives. These factors create an environment that fosters the occurrence of such criminal activities. As a recommendation, the Terbanggi Besar Police Sector should continue prioritizing preventive measures to curb crimes committed by debt collectors. One effective approach is collaborating with village officials to monitor these activities. Furthermore, village authorities are encouraged to establish cooperative financial institutions to provide legal and affordable loan options for the community. Keywords: Law Enforcement, Assault, Debt Collector} }