creators_name: Yuda , Prasetyo creators_id: 2112011010 type: other datestamp: 2025-06-20 05:20:59 lastmod: 2025-06-20 05:20:59 metadata_visibility: show title: UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PONSEL DENGAN IDENTITAS MOBILE (IMEI) ILEGAL (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ) ispublished: pub subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Peredaran handphone ilegal di Indonesia semakin meningkat khususnya di wilayah Sumatera Selatan. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini tidak hanya berdampak pada perlindungan konsumen yang berisiko mengalami kerugian akibat produk tanpa jaminan kualitas, tetapi juga berpengaruh terhadap penerimaan negara karena hilangnya potensi pajak dari barang-barang yang tidak terdaftar secara resmi. Keberadaan handphone ilegal juga mencederai persaingan usaha yang sehat dan berpotensi mendukung praktik perdagangan ilegal yang lebih luas. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan dalam menanggulangi peredaran handphone ilegal serta mengetahui faktor-faktor penghambat dalam proses kejahatan peredaran handphone illegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai regulasi yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal, dan perlindungan konsumen. Sementara itu, pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui wawancara dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan serta observasi terhadap praktik perdagangan handphone di wilayah Sumatera Selatan. Dengan kombinasi kedua metode ini, penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dalam penyelesaian permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polda Sumatera Selatan melalui Upaya pre- emtif yaitu dengan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan preventif dengan menjalin kerjasama dengan instansi terkait seperti Bea dan Cukai serta Kominfo untuk melakukan pengawasan terhadap jalur-jalur masuk handphone ilegal. Selain itu juga Polda Sumsel aktif dalam patroli rutin di wilayah perairan Sumatera Selatan. Sedangkan upaya yang dilakukan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran handphone ilegal meliputi penyelidikan dan penyidikan serta pemusnahan handphone ilegal sebagai barang bukti. Selain itu juga Polda Sumsel aktif dalam patroli rutin di wilayah perairan Sumatera Selatan. Namun, terdapat beberapa hambatan dalam penegakan hukum, seperti faktor hukum itu sendiri karena tidak ada undang-undang yang mengatur sanksi bagi pengguna handphone ilegal, faktor penegak hukum karena tidak ada tindakan aparat penegak hukum terhadap orang yang menggunakan handphone ilegal, sarana atau fasilitas yang kurang memadai, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan budaya konsumtif yang lebih mengutamakan harga murah daripada legalitas. Saran dari penulis ini adalah penegak hukum diharapkan lebih mengedepankan upaya preventif dengan meningkatkan sosialisasi serta pengawasan terhadap distributor handphone di wilayah Sumatera Selatan. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi aparat penegak hukum serta memperkuat regulasi terkait pengawasan peredaran barang elektronik. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi aspek penting agar kesadaran akan bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan produk ilegal semakin meningkat Kata Kunci : Upaya, Tindak Pidana, Penyelundupan, Handphone date: 2025-06-03 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 2112011010 citation: Yuda , Prasetyo (2025) UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PONSEL DENGAN IDENTITAS MOBILE (IMEI) ILEGAL (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/89115/1/1.%20ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/89115/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/89115/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf