%A RAMADHAN THORIQ ABDHI %T SURROGATE MOTHER DALAM PERSPEKTIF HAK PEREMPUAN DAN PRAKTIKNYA DI NEGARA-NEGARA %X Surrogate mother adalah seorang perempuan yang ditunjuk/dikontrak untuk mengandung dan melahirkan anak dari seseorang atau pasangan lain. Oleh perjanjian surrogacy, seorang ibu pengganti dapat memperoleh imbalan atas jasanya untuk mengandung dan melahirkan anak. Beberapa negara melegalkan praktik ini secara komersial, sehingga terlihat seperti industri pabrik bayi. Selain itu, terdapat negara yang melegalkan praktik ini tetapi melarang imbalan terhadap ibu pengganti, tujuannya meminimalisir praktik eksploitasi. Praktik ini masih ditentang oleh sebagian besar negara-negara, karena dinilai melanggar hak perempuan yang diakui secara internasional dan tidak sesuai dengan kodrat perempuan yang seharusnya merupakan ibu dari anak yang dikandungnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder), yang mengidentifikasi, mendeskripsikan, memperbandingkan hukum, dan menganalisis mengenai surrogate mother dalam perspektif hak asasi manusia dan praktiknya di negara-negara. Hasil penelitian didapatkan bahwa, Pertama ada pelanggaran hak perempuan berupa eksploitasi, diskriminasi, dan perdagangan orang dalam praktik surrogacy. Dan Kedua ada perbedaan hukum diantara negara-negara terkait legalitas surrogacy, beberapa negara melegalkan praktik surrogacy sampai menjadi sebuah industri komersial (Amerika, Ukraina), sementara sebagian negara hanya melegalkan praktiknya dengan prinsip tolong-menolong (Belanda, Inggris). Perancis dan Indonesia adalah negara yang melarang praktik surrogacy. Kata Kunci : Surrogacy, Hak Memiliki Keturunan, Hak Perempuan A surrogate mother is a woman appointed/contracted to carry and give birth to a child from another person or couple. By a surrogacy agreement, a surrogate mother can receive compensation for her services in carrying and giving birth to a child. Some countries legalize this practice commercially, making it look like a baby factory industry. In addition, there are countries that legalize this practice by prohibiting compensation for surrogate mothers, with the aim of minimizing exploitative practices. This practice is still opposed by most countries, because it is considered to violate internationally recognized women's rights and is not in accordance with the nature of women who should be the mothers of the children they bear. This research is normative juridical research. The research was carried out by examining literature material (secondary data), which identified, described, compared laws and analyzed surrogacy from a human rights perspective and its practice in countries. The results of the study obtained that, First, there are violations of women's rights in the form of exploitation, discrimination, and human trafficking in the practice of surrogacy. And Second, there are differences in law between countries regarding the legality of surrogacy, some countries legalize the practice of surrogacy to the point of becoming a commercial industry (America, Ukraine), while some countries only legalize the practice with the principle of mutual assistance (Netherlands, England). France and Indonesia are countries that prohibit the practice of surrogacy. Keyword : Surrogacy, The Right to Have Offspring, Women?s Rights %D 2024 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1812011239 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints89216